Bekas Stasiun Kereta Api di Kamal

Pegawai Hanya Dua, Awasi 177 KM Eks Jalur KA

Area PT Kereta Api Wilayah Madura yang sampai saat ini masih diaktifkan. Meski kereta api sendiri sudah tidak operasional sejak 1987 lalu. Padahal, kantor ini ditarget PT KAI sebesar Rp 350 juta per tahun. Mampukah?

KANTOR Area PT Kereta Api yang sempat dua kali didatangi koran ini, kemarin suasananya berbeda. Kesibukan terlihat saat koran ini tiba pukul 10.30 sampai selesai wawancara. Hanya dengan dua orang, mereka terlihat sibuk melayani tamu - tamu yang datang.

Manager Area Moh. Ali dan satu pegawainya mencatat berbagai proses administrasi. Meski sibuk, Ali menyempatkan diri untuk diwawancarai. "Ya, beginilah Mbak. Sejak saya ukur lokasinya, semuanya jadi bingung," ujarnya.

Lokasi yang dimaksudnya adalah lokasi jalur lalulintas milik PT KAI. Kini di sepanjang jalur itu disewakan kepada masyarakat. Baik untuk usaha maupun hunian pribadi dan rumah dinas.

Kemarin kawasan di Pamekasan diukur. Menurut Ali, pengukuran tersebut untuk menghitung kembali jalur kereta api yang masih ada. Juga menghitung kembali berapa kawasan yang belum dimanfaatkan.

Meski kereta api sudah sejak tahun 1987 tidak beroperasi lagi, ada beberapa tugas yang sampai sekarang masih terus dilakukan pihak Area PT KAI Wilayah Madura. Yakni, menagih uang sewa, membuat kontrak baru, dan perpanjangan kontrak lama bagi mereka yang memanfaatkan lahan PT KAI. "Sistem kontraknya ada yang satu tahun, tiga tahun, serta lima tahun," terang Ali.

Jika ada kenaikan pajak tanah dan bangunan yang cukup tinggi, akan terjadi pembaruan kontrak bagi penyewa. Khususnya bagi mereka yang pendapatannya di atas rata - rata. Biasanya, pihaknya mengenakan kenaikan pajak mencapai 50 persen.

Selain itu, kantor area dapat menjadi alternatif untuk menampung warga miskin yang ingin memiliki hunian dengan harga yang relatif murah. Namun, perlu ada surat keterangan bahwa dia warga miskin.

Sampai sekarang terhitung lebih dari 700 bangunan sewa yang tersebar di jalur area kereta api di seluruh Madura. "Dari keseluruhan, hanya sebagian kecil yang sadar untuk membayar. Karena itu, kami selalu berusaha untuk memberikan teguran. "Caranya bertahap. Pertama surat pemberitahuan. Kedua surat peringatan, dan ketiga pemutusan kontrak," beber Ali.

Menurut dia, masalah tersebut yang menyebabkan pendapatan Area PT KAI Wilayah Madura selalu tidak mencapai target. Selain itu, pajak yang dikenakan pemkab setempat semakin meninggi.

Jika tunggakan uang sewa tetap berlanjut, maka penyewa harus siap dengan pemutusan kontrak dan terjadi penggusuran. Tapi, menurut Ali, hingga saat ini hal itu jarang sekali terjadi. Sebab, PT KAI punya kebijakan untuk mengayomi para penyewa lahan.

"Kadang saya merasa selalu serbasalah untuk melakukan tindakan. Apalagi kalau harus menyangkut perselisihan dengan masyarakat," keluhnya.

Ali mengakui pegawainya sangat terbatas. Jadi, untuk pemantauan lapangan harus dilakukannya secara bertahap. Apalagi, pegawai yang mendampinginya selama ini belum juga diangkat, masih tenaga outsourcing. "Jika ada, saya mau pegawai tambahan yang menguasai Bahasa Inggris dan komputer," harapnya.

Ali mengatakan, pada 2009 kantornya yang berada di kawasan eks Stasiun Kamal akan mengalami perubahan tugas dan fasilitas. "Mungkin nanti kantor ini akan berubah dijadikan anak perusahaan dari PT KAI," terangnya. Tugasnya lebih fokus dan fasilitasnya lebih dilengkapi, terutama komputer.

Ketika ditanya soal pengoperasionalan kembali kereta api di Madura, Ali mengatakan, memang ada rencana pengaktifan kembali beberapa fasilitas kereta api. Hanya, dia mengaku waktunya belum tahu pasti. Selain itu, beberapa lahan PT Kereta Api Wilayah Madura jadi incaran investor pasca Jembatan Suramadu. (BELIA SANDRIANA)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 27 Februari 2009

Label: ,

Kereta Api di Madura

Skema pendanaan yang dapat dilakukan adalah Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Sumenep menanggung anggaran pembebasan tanah untuk jalur antarkedua kabupaten melalui APBD, sedangkan pengadaan rel dan semua infrastruktur pendukung ditanggung oleh APBD Jatim dan APBN Pemerintah Pusat.

Oleh Amirullah

Pekerjaan fisik Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) diperkirakan selesai Mei 2009. Lalu, Juli 2009 sarana penyeberangan dapat dilintasi kendaraan dari dan menuju Pulau Madura. Namun industrialisasi pasca-Suramadu tidak tergantung moda jalan raya. Kini, munucl wacana menghidupkan kembali kereta api (KA) yang ditutup pemerintah sejak 1980-an.

Ketiadaan pilihan moda tranportasi dan minimnya kualitas akses jalan membuat investor akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di Madura. Bupati Pamekasan sudah mengusulkan ide pengoperasian jalur KA, sementara untuk jalur Pamekasan-Sumenep kepada Dinas Perhubungan Provinsi dan DPRD Jatim.

Kereta di Madura

Jalur KA antara Kalianget (Sumenep) sampai dengan Kamal (Bangkalan) pertama kali dibuka Pemerintah Hindia Belanda bagian demi bagian antara tahun 1898 s/d 1901. Periodesasi pembukaan jalur KA di Madura adalah Kamal-Bangkalan (1898), Bangkalan-Tunjung (1899), Tunjung-Kwanyar (1900), Tanjung-Kapedi (1900), Kapedi-Tambangan (1900), Tambangan-Kalianget (1899), Kwanyar-Blega (1901), Tanjung-Sampang (1901), dan Sampang-Blega (1901).

Pembukaan masing-masing jalur KA, mengacu kepada nama-nama stasiun pemberhentian (spoorstation) dan sebagian besar sejajar dengan jalan raya di bagian selatan Pulau Madura. Dalam buku Madura Dalam Empat Jaman: Pedagang, Perkembangan Ekonomi, dan Islam, (Huub de Jong, 1987: 13) dipaparkan, pada zaman Hindia Belanda, jalur KA dikelola Madura Stoomtram Maatschappij.

Awalnya digunakan sebagai sarana angkutan garam antara Kalianget dan Kamal maupun sebaliknya. Kereta kemudian tak hanya melayani garam. Penduduk lokal menjadikan sebagai wahana transportasi paling cepat dan murah. Perjalanan KA dari titik awal sampai akhir, di zaman itu berlangsung hampir sehari penuh. Perjalanan dengan KA ini disambung dengan kapal-kapal tambang (feri) yang berlayar antara Kamal dan Surabaya dan antara Kalianget dan Panarukan.

Sejarah kelam transportasi KA Madura terjadi pada masa Jepang. Jalur KA Kalianget-Pamekasan dibongkar tentara Dai Nippon dengan mengerahkan tenaga-tenaga Romusha. Besi rel bekas jalur KA dijarah untuk selanjutnya dijadikan mesin-mesin perang Jepang selama Perang Pasifik (Perang Dunia II).

Praktis setelah masa kemerdekaan, tranportasi KA di Madura hanya menyisakan jalur Pamekasan sampai Kamal. Jalur itu cukup disesaki penumpang meski tidak sepadat di Jawa. Turun dari kapal penyeberangan di Dermaga Kamal, KA siap mengangkut masyarakat ke berbagai tempat di Madura. Pada masa itu angkutan darat seperti bus, mobil pribadi, minibus, apalagi sepeda motor, belum sebanyak sekarang.

Buka Jalur Lagi

Wacana menghidupkan kembali jalur KA di Madura cukup relevan. Moda angkutan ini diharapkan dapat mereduksi peningkatan volume kendaraan baik ringan atau berat di jalan arteri Madura pasca-Suramadu. Tapi, sebelum merealisasikannya ada beberapa pertimbangan.

Pertama, pembukaan area bekas jalur rel kereta-api akan terkendala pembebasan lahan. Rata-rata bekas jalur rel KA sudah beralih fungsi menjadi bangunan, toko, pasar, trotoar, jalan umum dan bahkan bisa diperjualbelikan. Persoalan ini tak perlu menjadi kendala, karena status jalur bekas rel adalah tanah milik negara. Artinya, kelak pemerintah cukup memberikan ganti rugi bangunan secara layak, jika jalur KA diaktifkan kembali.

Rumitnya, skema ganti rugi tanah dan bangunan sebagaimana model pembebasan lahan akses Jembatan Suramadu, tidak perlu terjadi untuk kasus pembukaan kembali jalur KA di Madura. Kunci utamanya, adalah sosialisasi mengenai arti penting moda transportasi KA diluar jalan raya bagi penduduk lokal, dalam rangka mendukung pengembangan kawasan di pulau ini pasca-Suramadu.
Kedua, investasi pembukaan jalur KA. Anggaran terbesar adalah pembangunan kembali jalur Pamekasan-Kalianget (Sumenep), karena jalur ini sudah ditutup sejak zaman Jepang. Pemerintah harus menyediakan anggaran besar untuk pembebasan lahan, pengadaan rel baru dan infarstruktur pendukung meliputi lokomotif, gerbong, stasiun, pos penjaga, pintu perlintasan, dan fasilitas sinyal pengaman perjalanan KA.

Skema pendanaan yang dapat dilakukan adalah Pemkab Pamekasan dan Sumenep menanggung anggaran pembebasan tanah untuk jalur antarkedua kabupaten melalui APBD, sedangkan pengadaan rel dan semua infrastruktur pendukung ditanggung oleh APBD Jatim dan APBN Pemerintah Pusat. Pemkab Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan juga harus menyediakan anggaran untuk dana ganti rugi bangunan bagi pembukaan jalur KA Pamekasan, Sampang, hingga Kamal (Bangkalan).

Selain itu, untuk mendukung fungsi Jembatan Suramadu perlu ada penambahan jalur baru KA dari Kwanyar ke wilayah kaki jembatan di Labang (Bangkalan). Pembukaan stasiun KA baru di Labang, bertujuan memudahkan akses transportasi masyarakat dari dan menuju kota-kota di Madura ketika usai dan akan melintasi Jembatan Suramadu. Pembukaan akses transportasi KA, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas jalan di Madura berupa pelebaran jalan arteri maupun perawatan dan perbaikan jalan rusak.

Pertanyaannya selanjutnya, apakah pemerintah mau menanggung dana-dananya? Jika mampu merealisasikan Jembatan Suramadu, penulis yakin pemerintah bisa menganggarkan biaya untuk menghidupkan kembali transportasi KA, sebagai moda angkutan pilihan di luar jalan-raya di Madura.

Penulis: Amirullah, Kelahiran Sampang, dosen Universitas Bhayangkara Surabaya

Sumber: Surya, Jumat, 27 Februari 2009

Label: , ,