Kapok Mengurus Parpol

Dalam usia 52 tahun, Mahfud MD telah berpengalaman menjalani berbagai macam profesi. Mulai dari dosen, pengacara, pengurus partai politik (parpol), menteri, anggota DPR, hingga hakim konstitusi.

Dari semua profesi itu, Mahfud mengaku paling mencintai dunia dosen. ”Menjadi dosen mengharuskan saya selalu membaca buku-buku baru, selalu bertemu orang-orang baru untuk beradu ilmu,” tutur dia.

Begitu cintanya menjadi dosen, Mahfud mengaku mengajar sudah menjadi kebutuhan. Itu sebabnya, ia rela menghabiskan waktu akhir pekannya untuk mengajar di beberapa universitas. Setiap Jumat sore, ia biasanya pulang ke rumahnya di Yogyakarta. Sabtu pagi hingga sore ia mengajar.

”Sekali mengajar langsung tiga sesi, jadi tidak perlu mengajar lagi di universitas yang sama untuk tiga minggu ke depan. Waktu sisanya bisa saya pakai untuk mengajar di universitas lain. Kalau lagi ada acara di Jakarta pada waktu akhir pekan dan tidak bisa mengajar, saya merasa jenuh dan gelisah,” kata lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri Pamekasan, Madura, ini.

Profesi kedua yang ia senangi setelah dosen adalah menjadi hakim konstitusi saat ini. ”Saya senang di sini karena setiap hari selalu bisa berdiskusi dan beradu argumentasi secara ilmiah dengan delapan hakim lainnya. Setiap hari selalu ada topik diskusi baru,” ungkap Mahfud.

Kapok

Lalu, profesi apa yang paling tidak ia sukai? ”Menjadi anggota DPR,” tandas Mahfud mantap.

Alasannya, di DPR ia diharuskan sering berbohong. ”Maksudnya, kalau saya punya gagasan dan keyakinan sendiri, tetapi bertentangan dengan pendapat pimpinan parpol, ya, saya harus bilang setuju dengan pandangan parpol saya meski sebenarnya tidak,” tutur suami Zaizatun Nihayati ini.

Mahfud memang sempat menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa periode 2004-2009. Namun, posisi itu ia lepas begitu resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2008. ”Surat keputusan resmi (pengangkatan sebagai Ketua MK) memang baru keluar tanggal 1 Mei 2008, tetapi sebulan sebelum itu saya sudah mundur dari DPR dan partai,” kenang Mahfud.

Berita Kompas menyebutkan, Mahfud secara resmi mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di Dewan Pimpinan Pusat PKB sejak 15 Maret 2008 setelah ditetapkan sebagai calon terpilih hakim konstitusi oleh DPR (Kompas, 17/3/2008).

Apakah Mahfud akan kembali lagi ke partai politik setelah selesai mengemban tugas sebagai hakim konstitusi nanti? ”Enggak! Saya kapok ngurus parpol. Di parpol bukan otak dan logika yang dipakai, melainkan otot. Orang yang logikanya benar tetapi tidak mampu menggalang kekuatan dukungan, akan habis,” tandas Mahfud. (DHF/MBA)

Sumber: Kompas, Minggu, 8 November 2009

Label: , ,

Mahfud: Untuk Percepat Pembangunan Madura

Perlu Perlakuan Khusus

Madura harus sadar bahwa sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki masih belum siap melakukan dan menghadapi industrialisasi Madura pasca - Suramadu. Berdasar demografi pendidikan di Bangkalan dalam Angka 2009, masih 50 persen sumber daya manusia (SDM) - nya adalah lulusan sekolah dasar (SD). Madura hanya memiliki sedikit SDM berketerampilan sarjana.

Bagaimana Madura pasca Jembatan Suramadu? Pembangunan tidak akan berjalan baik jika dibiarkan berjalan secara alamiah. Pembangunan Madura harus berjalan dengan rencana. Maka, harus dibangun sistem yang kondusif secara sosial. Mengingat Madura belum memiliki SDM yang belum mampu dan siap, maka diperlukan discriminative action.

Pernyataan ini dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Mahfud M. D. saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional Bersama Membangun Madura yang digelar Pemkab Bangkalan kemarin (31/10). Bertempat di Pendapa Raden Pratanu Bangkalan, Mahfud berbicara di hadapan sedikitnya seribu undangan yang hadir. Antara lain, bupati se Madura, perwakilan Pemprov Jatim, BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Suramadu), ulama, dan stakeholder lainnya se Madura.

Mahfud mengatakan, discriminative action adalah merupakan salah satu jalan keluar. Paling tidak, kebijakan itu bisa menjadi obat sementara untuk mengejar ketertinggalan masyarakat Madura. "Madura ini perlu kebijakan afirmatif. Kebijakan ini bersifat diskriminasi sementara, tapi dibenarkan sampai keadaan menjadi setara," terangnya.

Menurut dia, kebijakan diskriminatif pernah dilakukan di Amerika Serikat. Yaitu, saat pemerintah Amerika hendak menyetarakan hak penduduknya yang berkulit hitam. "Jadi, di Amerika waktu itu ada keistimewan pada warga kulit hitam untuk disediakan bangku di sekolah - sekolah. Sebab, kalau tidak begitu mereka tidak bisa sekolah," tuturnya.

Hal yang sama juga dilakukan konstitusi Indonesia terhadap hak politik perempuan. "Kita tahu perempuan diberi jatah 30 persen di parlemen. Perempuan itu tidak perlu bertarung. Kalau tidak begitu, perempuan tidak akan dipilih," jelasnya.

Nah, di Madura, perlakuan khusus tersebut bisa dipakai dalam hal SDM. Misalnya, ada posisi pekerjaan yang membutuhkan S1 (sarjana strata 1), untuk sementara posisi itu ditempati oleh SDM Madura lulusan diploma atau lainnya. "Kebijakan seperti bisa dipertahankan terus sampai kondisinya setara. Artinya, kalau sudah banyak lulusan S1 di Madura, maka kebijakan itu berangsur bisa ditiadakan," tegasnya.

Bukan hanya dalam hal SDM. Discriminative action juga diperlukan untuk mendukung pembangunan Madura. Menurut dia, sudah sepatutnya masyarakat Madura bersama dengan pemerintah daerahnya mendesak dengan negosiasi yang berani agar Madura segera bisa dibangun. "Kita ini sudah banyak memberikan kontribusi ke negeri ini. Jadi, tidak berlebihan dan tidak ada salahnya kalau kita menuntut lebih keras," ajaknya.

Pria asli Sampang ini mengungkapkan, implikasi keberadaan Suramadu diakui atau tidak harus memaksa semua pihak di Madura berbuat. Sebab, Suramadu akan memancing selera investasi. "Kalau tidak terpancing, kita yang pancing mereka supaya datang ke Madura. Saya rasa itu diketahui oleh semua bupati di Madura," ujarnya.

Sebelumnya, para bupati Madura telah memberikan sambutan. Berurutan dari tuan rumah Bupati Bangkalan Fuad Amin, Bupati Sampang Noer Tjahja, Bupati Pamekasan Kholilurrahman, dan Asisten Pembangunan Sumenep M. Djasmo yang mewakili Bupati Sumenep M. Ramdlan Siraj.

Fuad mengatakan, mainstream pembangunan Madura harus lebih luas. Pembangunan Madura harus diartikan juga pembangunan Indonesia. "Karena itu, kita harus menegaskan komitmen bagaimana membangun Madura sebagai bagian dari membangun Indonesia. Maka, pemerintah provinsi dan pusat harus ikut bertanggung jawab membangun Madura," tegasnya.

Untuk merealisasikan itu, sambungnya, semua pihak harus ikut bertanggung jawab dengan melakukan sinkronisasi. Sehingga, tidak ada tumpang tindih kewenangan. "Apalagi BPWS sudah siap membangun dengan anggarannya," katanya.

Sedangkan Noer Tjahja sempat mengemukakan kekecewaannya. Sejak menjadi bupati, dia hanya menghadiri seminar dan pembicaraan tentang Madura pasca - Suramadu. "Tapi hasilnya opet: odhi' pettah (hanya pembicaraan, Red). Mudah - mudahan yang sekarang ini tidak, karena saya melihat semua bupati bisa berkumpul," tuturnya.

Menurut dia, hingga saat ini Suramadu masih berfungsi sebatas jembatan penyeberangan. Dia berharap Pemprov Jawa Timur mulai memperlihatkan fakta dukungannya di APBD 2010 untuk pembangunan Madura.

Karena itu, dia mengajak para bupati Madura merapatkan barisan. Sebab, Madura tidak bisa dibangun secara parsial (terpisah) seperti yang dikhawatirkannya. "Saya berani bertaruh, misalnya bidang pendidikan, kita rumuskan konsep bersama. Saya yakin, apa pun akan turun ke Madura untuk merelaisasikannya," tandasnya.

Giliran Kholilurrahman, dia menyatakan, Madura memang seringkali menjadi bahan pembicaraan dan menjadi perhatian. Namun, hingga saat ini belum ada pembicaraan final terkait Madura. "Kita harus selesai membicarakan ini dan segera membuat kesepakatan final. Ini yang perlu dilakukan ke depan," tegasnya.

Mengenai pembangunan Madura, Kholilurrahman menilai konsep Gerbang Kertasusila maupun Germa Kertasusila sama sekali tidak sesuai dengan semangat Madura. "Saya kira sudah saatnya Madura bisa secara mandiri membentuk konsep Madura Raya," ujarnya.

Sebab, jelasnya, ada batas - batas tertentu yang membuat Madura harus dibangun secara terpadu dan khusus. Hal itu dinilai akan lebih efektif dan efisien dibandingkan jika tergabung dengan wilayah lain di luar Madura.

Di akhir, Kholilurrahman mengajak agar lebih serius membangun Madura dengan mengajak empat bupati menemui presiden. "Sebaiknya kita jangan muter - muter di seminar terus. Ayo kita temui presiden agar pembangunan Madura ini segera tercapai," ajaknya.

Terakhir, Djasmo membenarkan segala yang disampaikan bupati sebelumnya. Menurut dia, yang terpenting adalah adanya blue print perencanaan Madura secara terpadu. "Itu harus konsisten dijalankan. Jangan sampai begitu ada perubahan pemimpin pemerintahan hal - hal prinsip akhirnya terbengkalai dan tidak dijalankan," tandasnya. (nra/mat)

Sumber: Jawa Pos, Minggu, 01 November 2009

Label: , , ,

Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Nakhoda Baru Mahkamah Konstitusi

Urusannya Undang-Undang, Tak Bisa Dimafiakan

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pekan lalu berganti "nakhoda". Dia adalah Prof Dr Mohammad Mahfud M.D. yang menggantikan Prof Dr Jimly Asshiddiqie. Mantan Menhan itu punya sejumlah agenda yang akan diwujudkan dalam masa jabatannya. Termasuk menghadapi kemungkinan banyaknya kasus sengketa hasil pemilu. Berikut petikan wawancara Jawa Pos dengan Mahfud.

Selamat! Anda dipercaya menjadi ketua MK (Mahkamah Konstitusi). Apakah publik sudah benar-benar memahami keberadaan MK?

Yang perlu dicatat adalah keberhasilan Pak Jimly. Dia berhasil membawa MK menjadi lembaga sangat terkenal. MK sekarang sudah menjadi kiblat persoalan-persoalan konstitusi.

Coba Anda lihat sekarang, kalau ada orang melanggar HAM, justru dibawa ke MK. Meskipun, wewenangnya untuk mengadili. Kasus Ahmadiyah pun dibawa ke sini.

Kondisi ini menggembirakan. Berarti, MK benar-benar dilihat sebagai kiblat konstitusi. Mungkin, kalau generasi pertama yang memimpin bukan Pak Jimly, belum tentu (MK) bisa seperti ini. Gedung semegah ini, tidak kita bayangkan, itu atas jasa Pak Jimly.

Selain Ketua MK, Anda hakim konstitusi. Posisi hakim harus membatasi bicara ke publik untuk menjaga independensi. Apa komitmen Anda?

Begini, saya tegaskan bahwa saya mau bicara dengan media, tapi bukan menyangkut persoalan politik. Kalau sepanjang persoalan-prsoalan penegakan hukum, masih bisa.

Yang pasti, dua hal yang akan saya hindari. Pertama, memberikan komentar terkait kasus yang masuk ke MK. Itu tidak akan saya komentari. Kalau ditanya, saya akan jawab tidak tahu.

Yang kedua adalah persoalan politik. Misalnya, ada yang bertikai persoalan politik, saya tidak boleh bicara. Kalau pasca putusan, itu boleh. Tetapi, saya juga tidak akan melakukannya, biar tidak terkesan membela diri atau mencari benar sendiri.

Bagaimana jika putusan yang dijatuhkan MK justru memicu kontroversi di masyarakat. Anda siap menanggungnya?

Biarkan saja begitu. Putusan itu pasti memicu kontroversi. Sebab, pasti ada satu pihak yang kalah. Hakim, dalam membuat putusan, tidak pernah mempertimbangkan apakah akan muncul kontroversi atau tidak. Itu bukan urusan mahkamah. Mahkamah hanya mendudukkan kasus pada posisinya. Bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Itu tugasnya.

Saat sidang pemilihan ketua MK, ada kritik tajam dari hakim Abdul Mukthie Fadjar bahwa MK terlalu banyak agenda acara. Bahkan, ada harapan agar hakim MK jangan seperti selebriti?

Mungkin, Pak Mukhtie merasakan selama 5 tahun. Saya sendiri belum merasakan begitu. Mungkin, yang dimaksud temu wicara MK dengan partai-partai. Sebenarnya, tidak apa-apa asal umum. Mungkin bukan kritik, hanya lontaran Pak Mukhtie.

Sekarang sengketa hasil pemilu menjadi wewenang MK. Apa persiapan yang sudah dilakukan?

Kalau perangkat lunak, kami sudah menyiapkan. Salah satu di antaranya, peraturan MK (PMK) tentang pemilu legislatif. Pemilu sekarang ada parliamentary threshold (PT), ada batas ambang suara 2,5 persen dari suara sah nasional. Bahkan, memungkinkan perorangan menggugat. Kami membayangkan akan banyak perorangan yang menggugat ke MK.

PT (pengadilan tinggi), misalnya. Orang punya bukti memenuhi PT, pasti akan beperkara di MK. Sekarang kita sudah menyiapkan.

Untuk PMK pilkada, tinggal memberikan sentuhan akhir saja. Tapi, nanti PMK tersebut berlaku mengikat bagi hakim. Namun, produk putusan hasil PMK mengikat ke luar.

Berapa lama idealnya orang beperkara di MK sampai dia mendapatkan putusan?

Sebenarnya tidak ada batasan. Bergantung pada rumitnya kasus. Beberapa waktu lalu ada perkara yang hanya butuh dua kali sidang. Ada yang sejak awal tidak perlu saksi, cukup keahlian para hakim saja.

Misalnya, beberapa waktu lalu ada perkara bahwa UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD. Sebab, peradilan agama hanya memberlakukan hukum perdata Islam. Digugat agar yang berlaku bukan hanya hukum perdata Islam, tetapi semua hukum Islam. Nah, kita bisa menjawab sendiri, tidak perlu undang saksi ahli. Tinggal sidang ketiga dipanggil, dibacakan, lalu ditolak.

Tetapi, ada pula yang lama. Misalnya, soal gugatan para wartawan terhadap pasal-pasal KUHP. Itu lama karena pemohon dan pemerintah sama-sama mendatangkan ahli. Yang pemohon ada saksi dari luar negeri melalui teleconference ke London segala.

Memang, tidak ada patokan. Yang penting perkara masuk, diproses di kepaniteraan paling lama 14 hari. Harus sudah direspons apakah perkara ini memenuhi syarat administrasi awal atau tidak. Kalau memenuhi syarat, dibentuk panel yang terdiri atas tiga hakim untuk menyidang pendahuluan. Baru masuk pleno.

MK, rupanya, lebih cepat menangani perkara, berbeda dengan tumpukan perkara di MA yang tak kunjung selesai?

Kalau di MK, (itu) tidak akan terjadi. Sebab, memang sudah ada standar. Ketika akan baca putusan, naskah putusan sudah final dibacakan bersama. Di sini kalimat per kalimat dibaca bersama.

Putusan MK itu bagus bahasanya. Ilmiah dan tidak terlalu berat. Tidak ikut pakem peradilan umum yang masih pakai bahasa Belanda dan sulit dimengerti.

Bahkan, 15 menit setelah putusan dibacakan bisa diakses melalui website. Kalau yang beperkara, bukan 15 menit lagi. Begitu diketok, tunggu sebentar untuk ditandatangani langsung bisa diserahkan. Tidak perlu menunggu berminggu-minggu.

Bagaimana Anda menanggapi mafia peradilan yang meresahkan itu?

Beperkara di MK gratis. Semua biaya dibebankan negara. Selain itu, perkara di MK memang tidak bisa dimafiakan. Sebab, urusannya undang-undang. Kalau UU dibatalkan, tinggal DPR membuat UU yang baru. Perkara di MK tidak menyangkut kepentingan individu. Dan, selama saya di MK, godaan itu belum pernah ada. (tomy c.gutomo/anggit satriyo/kum)

Tak Mau Berhenti Mengajar

BEGITU dilantik menjadi ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud M.D. bertukar ruangan dengan Jimly Asshiddiqie, ketua MK yang lama. Mahfud kini menempati bekas ruangan Jimly di lantai 15, gedung MK. Jimly menempati bekas ruangan Mahfud di lantai 12. Mobil Toyota Camry RI-9 menjadi hak Mahfud. Begitu juga, rumah dinas di kompleks pejabat negara di Widya Chandra.

Praktis, kehidupan Mahfud semakin sibuk. Pada Jumat (22/8) ada dua acara yang harus didatangi Mahfud. Yakni, menghadiri pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di sidang paripurna DPD. Siangnya, menjadi pembicara dalam temu wicara dengan TNI. Meski bakal punya segudang kesibukan, Mahfud tidak akan meninggalkan aktivitasnya sebagai dosen.

Sabtu (23/8) misalnya, Mahfud masih memberi kuliah tentang moral dan hukum di program doktor Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. "Saya tidak akan berhenti mengajar. Bagi saya, itu pekerjaan saya yang paling pokok," katanya.

Saat ini Mahfud masih aktif mengajar S-2 dan S-3 di sejumlah perguruan tinggi. Di antaranya UII, UI, UGM, UNS, dan Undip. Menurut Mahfud, kegiatan mengajarnya itu sama sekali tidak mengganggu jabatan strukturalnya. Untuk mengajar di UI dan UGM (kelas Jakarta), Mahfud memberi waktu setiap Rabu dan Kamis sore.

Setiap Sabtu-Minggu, akan sulit menemui Mahfud di Jakarta. Sebab, mantan wakil ketua badan legislasi DPR tersebut mengajar di sejumlah kota. Mahfud terbang dari Jakarta Jumat malam dan sampai kembali di Jakarta Senin pagi. Dulu saat masih di DPR, jadwal mengajarnya justru mulai Jumat-Minggu.

Bagaimana mengatur waktunya? Menurut Mahfud, setiap kali datang ke suatu kampus, dia biasanya langsung memberi materi selama empat sesi, mulai pagi hingga sore. Itu mewakili empat minggu atau empat kali tatap muka. Misalnya, minggu ini ke Undip, minggu depan bisa ke UII atau UGM.

Bagi Mahfud, mengajar sangat membantu dirinya meng-update teori-teori. Sebab, untuk mengajar, Mahfud harus melakukan persiapan. Selain membaca buku, dia membuat makalah. "Ini semacam charger bagi saya," katanya. Tidak capek terbang setiap minggu? "Lebih capek perjalanan dari rumah saya (Pasar Minggu) ke kantor MK," ujarnya. (tom/git/kum)

Saya Tidak Akan Melawan Gus Dur

BAGI Mahfud M.D., orang yang paling berperan dalam karirnya selama ini adalah mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Bagaimana tidak, Mahfud yang dulu pengamat hukum dan politik sekaligus pembantu rektor I di Universitas Islam Indonesia (UII), tiba-tiba ditunjuk menjadi menteri pertahanan (Menhan).

Mahfud sendiri sempat bingung ketika diminta menjadi menteri pertahanan atau menteri pertanahan. Dugaan semula sebelum bertemu Gus Dur adalah dirinya diminta menjadi menteri pertanahan. "Kalau pertahanan tidak nyambung dengan ilmu saya. Ternyata Gus Dur benar-benar minta saya jadi menteri pertahanan," kata Mahfud saat diwawancarai Jawa Pos secara khusus di ruang kerjanya, lantai 15 gedung MK, Jumat lalu (22/8).

Dari sanalah jaringan politik terbangun. Setelah Gus Dur lengser, Mahfud tetap berada di jalur politik, yakni di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari situlah Mahfud akhirnya bisa menjadi anggota DPR hasil Pemilu 2004. Jaringan politik juga yang akhirnya membawa bapak tiga anak itu menjadi hakim konstitusi dan sekarang memimpin lembaga tinggi negara yang baru berumur 5 tahun itu.

Tanpa politik, Mahfud mungkin masih menjadi akademikus di UII. "Kalau tidak ada Gus Dur, mungkin saya ini masih jadi dosen," kata Mahfud.

Karena itulah, Jumat malam (22/8) lalu atau tiga hari setelah terpilih sebagai ketua MK, Mahfud langsung sowan ke Gus Dur. "Makanya saya tidak akan pernah melawan Gus Dur," kata Mahfud. Tidak melawan, bukan berarti selalu sependapat dengan Gus Dur. "Kalau saya tidak sepakat dengan Gus Dur, saya pilih diam, tidak ikut. Tapi, tidak akan melawan secara konfrontatif," sambungnya.

Mahfud mencontohkan saat Muktamar II PKB di Semarang, dia tidak sejalan dengan Gus Dur. Karena itu, dia tidak mau masuk kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar II Semarang.

Bagaimana kalau suatu saat Gus Dur beperkara di MK? Mahfud melihat belum ada suatu hal yang memungkinkan Gus Dur mengajukan judicial review ke MK. Tapi, kalau itu terjadi, Mahfud berjanji tetap profesional sesuai konstitusi.

Mahfud saat ini merasa sebagai orang yang lengkap. Tiga pilar negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah pernah dirasakan. Mungkin belum pernah ada orang yang mengalami kesempatan seperti Mahfud. "Di antara itu semua, paling nyaman di yudikatif. Di sini saya bekerja lebih fokus sesuai keilmuan saya," kata Mahfud.

Ada cerita lucu setiap kali Mahfud akan duduk di jabatan strategis. Beberapa hari sebelum ditunjuk Gus Dur menjadi menhan, Mahfud didatangi peramal dari India. Si peramal mengatakan sebentar lagi dia akan dipanggil ke Jakarta karena dibutuhkan negara. "Saya tidak kenal peramal itu, dan saya tidak menggubris. Beberapa hari kemudian ternyata saya ditunjuk menjadi menteri. Itu mungkin kebetulan juga," katanya.

Sebelum terpilih sebagai ketua MK, Mahfud kembali mengalami kejadian unik. Saat menghadiri HUT Ke-63 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Mahfud didatangi orang memakai jas. "Katanya aura saya sangat bagus hari itu. Akan ada jabatan baru yang sangat mulia. Saksinya Pak Yusril (mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra) waktu itu," kata Mahfud kemudian tertawa.

Menjadi hakim sebenarnya bukanlah cita-cita Mahfud. Cita-cita pertamanya justru menjadi guru agama. Makanya, Mahfud sempat sekolah di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Begitu pindah SMA di Jogjakarta, Mahfud berubah ingin menjadi hakim di peradilan agama. Dia pun mengikuti Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). (tom/git/kum)

Sumber: Jawa Pos, Minggu, 24 Agustus 2008

Pengalaman Unik

Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK yang baru terpilih tanggal 19 Agustus lalu, Mahfud MD, punya pengalaman ”aneh” setiap kali ia akan memangku jabatan di pemerintahan.

Lelaki kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, itu bercerita, dia didatangi orang misterius yang menyampaikan kabar bahwa ia akan menduduki posisi dalam pemerintahan. Itu dialaminya pertama kali tahun 1999 ketika menjabat sebagai Pembantu Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

”Waktu itu saya didatangi orang yang bilang kalau saya akan jadi orang penting dan tidak kembali ke Yogya lagi. Tak berapa lama kemudian, saya dipanggil ke Jakarta menjadi staf ahli Menteri Negara Urusan HAM sampai menjadi Menteri Pertahanan. Sejak itu saya jarang pulang ke Yogya,” katanya.

Pengalaman itu terulang saat ia akan menjadi Ketua MK. ”Dua hari sebelum terpilih, saya bertemu orang misterius lagi. Dia bilang saya akan menduduki posisi penting,” ujarnya.

Meski begitu, Mahfud mengaku semua kejadian itu tak lantas membuatnya percaya pada ramal-meramal. Ia menganggapnya sebagai pengalaman unik belaka.

Lantas, kalau ada orang misterius yang muncul lagi dan bilang Mahfud akan menjadi presiden bagaimana? ”Ah, itu terlalu ’tinggi’,” ujarnya sambil tertawa. (ENG)

Sumber: Kompas, 28/08/08

Label: , ,

Loncatan Prestasi Anak Madura


Dosen muda ini menerima anugerah gelar profesor meloncat empat tingkat. Memang layak karena berprestasi.

Anekdot arek Madura: mengukur tinggi tiang bendera dengan memanjatnya agar cepat sampai, rupanya betul-betul dipraktikkan Dr. Mohammad Mahfud Mahmodin. Dengan melompat empat golongan, dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menerima anugerah guru besar (profesor), awal Januari lalu. Lelaki kelahiran Sampang, Madura, itu telah mencatat prestasi luar biasa, meraih puncak prestasi akademik.

Mahfud M.D., begitu biasa dipanggil, patut bangga atas predikat tertinggi di dunia akademik. Rekor Mahfud menyamai usia Yusril Ihza Mahendra, saat menerima gelar profesor termuda, 42 tahun. Lelaki yang hobi masakan Padang itu membuktikan, berkarier sebagai dosen di Perguruan Tinggi Swasta bukan halangan seseorang meraih gelar predikat tertinggi. "Seseorang meraih gelar profesor tanpa melewati tahapan satu per satu, tapi dengan pengumpulan cum prestasi. Alhamdullilah, gelar itu bisa diraih," kata Mahfud bangga.

Padahal, baru Februari 1996 lalu, runner up pengamat politik simpatik versi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta itu menerima SK kenaikan pangkat III D, lektor madya. Menurut urutan tradisinya, setiap 3,5 tahun setelah lektor madya, ia harus menapaki jenjang lektor, lektor kepala madya, dan lektor kepala. Setelah ditambah kumpulan cum 570 poin, baru ia mendapat anugerah guru besar yang dikukuhkan oleh presiden. Normalnya, Mahfud menjadi profesor tahun 2011.

Tapi, bukan Mahfud kalau hanya menunggu proses normal. Lelaki yang akrab dengan wartawan ini aktif mengumpulkan cum dengan penulisan buku, kegiatan seminar dan penelitian, serta penulisan artikel di berbagai media massa. Fantastis. Hanya dalam waktu kurang dari 4 tahun, ia berhasil mengumpulkan angka 675 poin. Angka itu diajukan ke Departemen Pendidikan Nasional sejak 1999. Hasilnya, turunlah surat keputusan bertanggal 1 November 1999, yang mengantar bapak tiga anak itu menjadi guru besar.

Meskipun melompat empat tingkat, dari lektor madya golongan III D ke guru besar, Mahfud jauh dari rasa congkak. "Penilaian saya berdasar pada pengumpulan cum dari kegiatan ilmiah. Ya, saya sering diundang masyarakat untuk ceramah. Jadi, ini atas desakan dan permintaan masyarakat," katanya merendah.

Pemikiran kritisnya terhadap persoalan hukum tata negara dengan selalu mengupas dari aspek politik membuat tulisannya laku di media massa dan jurnal-jurnal ilmiah. Imbasnya, Mahfud menjadi langganan narasumber wartawan atau pembicara seminar nasional. Tercatat 107 makalah yang memenuhi standar ilmiah telah dipresentasikannya.

Lalu, di tengah kesibukan mengajar di beberapa perguruan tinggi, ia menerbitkan lima judul buku ilmiah dalam waktu tiga tahun. Buku karyanya itu adalah Politik Hukum di Indonesia, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Amandemen UUD Dalam Rangka Reformasi Tata Negara, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, serta Karakter Produk Hukum Zaman Kolonial dan Studi tentang Politik dan Karakter Produk Hukum pada Zaman Penjajahan di Indonesia.

Ciri khas mantan aktivis pers UII itu selalu melihat hukum dalam wacana politik. "Saya tawarkan paradigma baru dalam mempelajari hukum. Hukum itu produk politik, untuk mempelajarinya harus dengan ilmu politik. Maka, perlu paradigma politik hukum baru dalam belajar hukum," katanya, sedikit membuka rencana pidato pengukuhannya yang akan dilaksanakan akhir April.

Keinginan menawarkan paradigma baru itu merupakan hasil dari perjalanan studinya. Setelah lulus dari Fakultas Hukum UII, 1983, ia mengaku sangat kecewa dan gelisah, karena kenyataannya kondisi hukum dan kinerjanya sangat berbeda jauh dengan apa yang dipelajari di bangku kuliah. "Hukum yang harus menjadi penentu, kenyataannya menjadi pembenar tindakan penguasa dan alat memanipulasi kebenaran," kata Mahfud, yang diharapkan orangtuanya menjadi da'i kampung.

Kekecewaan membuat Mahfud selalu mencari jawaban terhadap persoalan itu, hingga ia sampai pada kesimpulan bahwa sumber biangnya adalah masalah politik. Hal itu mendorong Mahfud mempelajari ilmu politik di pascasarjana, 1989, dan program doktor dengan disertasi tentang politik hukum di UGM dan lulus 1993.

Untuk mempertajam analisisnya, Mahfud bersama kawan-kawannya di Yogyakarta membentuk Parliement Watch (ParWi). Lembaga ini bukan untuk mencari kesalahan pejabat, melainkan untuk mengawasi kinerja pemerintah dan mendudukkan masalah yang benar. Mungkin karena getol itu, Menteri HAM, Hasballah Saad, menawari Mahfud menjadi staf ahlinya, pekan lalu. "Tawaran itu kehormatan bagi saya dan UII. Kesempatan itu tak akan datang dalam waktu 10 tahun lagi," kata suami Zaizatun Nihayati itu. Jadi, pada prinsipnya ia bersedia, dengan syarat, tetap bisa mengajar. (Khoiri Akhmadi dan Haryadi)

Sumber: Gamma, 16/01/2000

Baca juga:
Mahfud MD Janji Hindari Politik
Mahfud MD Pimpin MK
Mahfud MD Simple Man in Complicated Job

Label: , ,

Mahfud MD: A simple man in a complicated job


Minister of Defense, designate, Muhammad Mahfud MD is known to be frank and forthright and, indeed, he recognizes the shortcomings he will bring to the new discipline the President has chosen for him.

Mahfud goes so far as to pledge his resignation if he fails to live up toexpectations.

The academician and constitutional law expert honestly admits that the field of defense is new to him, and somewhat alien.

"I was aware that I was not the most suitable to perform the job, even before there was public criticism of Gus Dur's decision to pick me as defense minister," Mahfud said referring to the barrage of criticism against his appointment including from People's Consultative Assembly Speaker Amien Rais and Gadjah Mada University observer Afan Gaffar.

Such was his surprise, that Mahfud recalled when he initially spoke to President Abdurrahman Wahid, he thought he had been offered the post of agrarian affairs minister.

"I thought Gus Dur was saying 'Menteri Pertanahan' (instead of Pertahanan)," Mahfud remarked during an interview with The Jakarta Post at his modest house in Maguwohardjo, Sleman, about three kilometers north of Yogyakarta city center.

"I even had to ask the President to repeat which ministry he meant."

"After Gus Dur repeated that it was the Ministry of Defense, I immediately told him I was not the right person to lead the ministry," he said.

However, during the conversation the President convinced Mahfud that he could handle the job and he was the person Abdurrahman was seeking.

Being a Madurese is probably one reason for his frankness.

Born in Sampang, Madura island, on May 13, 1957. His father, Mahmoddin, 74, is a retired civil servant who worked at a sub-district office, and hismother Siti Khatidjah, 65, is a housewife.

Mahfud married his university sweetheart, Zaizatun Nihayati, 41, in 1982.They were both studying at the Faculty of Law at the Indonesian Islamic University (UII) in Yogyakarta.

The couple have three children -- M. Ikhwan Zein, Vina Amalia and Royhan Akbar. The eldest is in senior high school, while the youngest two are in fourth and third grade.

Mahfud's alma mater remains an important focus of his career.

He entered UII in 1975, then continued with postgraduate studies at Gadjah Mada University, receiving his doctorate in 1993.

Since then he has returned to serve and teach at UII, reaching the post of deputy rector of the university and director of the postgraduate programwhile also teaching at several other institutions.

In January he was appointed as an expert staff member to the ministry of human rights affairs.

Resignation

Recognizing his limitations in the defense field, Mahfud is not shy to declare that he will be ready to resign in three months if he is judged unable to perform his tasks.

"That is my personal political promise!," Mahfud asserted.

"It's not that I would refuse to assist President Abdurrahman Wahid and Ibu Megawati, but I am making this pledge because I do not wish to increasetheir burdens due to my incompetence".

Nevertheless, he remains optimistic that he will be able to carry out theresponsibility handed to him.

Mahfud revealed that a priority assignment from the President is to drafta legal framework for the military, that strategically positions the institution in a modern, democratic state structure.

In other words, Mahfud says, the military is no longer to be involved in politics.

Mahfud concedes this will be no easy feat, as the military has historicalclaims of its own which can justify its presence in politics.

He said this situation was compounded further during the New Order regimethat approbated the domination of the military over civilians in various sectors.

"Since then the ideal of a professional military has become exorbitant".

According to Mahfud one of the difficulties in repositioning the military has been due to their involvement in business activities that are a major source of non-budgetary income.

Mahfud pointed out another hurdle he will have to overcome: the differentcliques within the Indonesian Military (TNI) which have made it hard to sufficiently ""communicate"" the reform agenda as it applies to repositioningthe military's political role.

"Quite honestly, in my opinion, there are still many groups within TNI which do not accept the reform agenda," he remarked.

Mahfud claims not to have any special relationships with high-ranking TNIofficers who could possibly smooth his way.

"My hope is that my (neutral) relationship, which is neither near nor far (from TNI), will actually help me and make me closer to all sides".

"With the help of Pak Susilo (Bambang Yudhoyono) and Adm. Widodo I can hopefully forge a consensus within TNI," he said referring to the designated Coordinating Minister for Political, Social and Security Affairsand the TNI chief.

Politics

While Mahfud is not officially affiliated with any political party, he acknowledges that by nature he cannot be separated from either Nahdlatul Ulama (NU) or Muhammadiyah.

He said he was born and bred in an area that remains a strong NU base.

And since moving to Yogyakarta to study, he has become increasingly influenced by Muhammadiyah.

"My heart and blood is NU, but my thinking is Muhammadiyah," he remarked. It was due to his education in Yogyakarta that he became well acquainted with Amien Rais, who is also chairman of the National Mandate Party.

Mahfud is a member of the Center of Strategy and Policy Studies which Amien established.

It was through this connection that Mahfud was assigned to help draft PAN's platform as head of the legal and justice department in the party.

"But I resigned a few months after the party's declaration in February 1999, after a government ruling was issued banning civil servants from sitting as executives in political parties".

Mahfud stresses that his selection as a minister was not based on party politics, particularly PAN.

He further refutes suggestions that he was picked to represent the United Development Party (PPP) as he was proposed by party chairman Hamzah Haz.

"I was proposed by PPP in my capacity as a non-partisan professional," heasserted while adding that PPP also proposed three other persons who were affiliated with the party.

When asked to comment about the new Cabinet, Mahfud was sanguine, saying it could last till 2004.

"How long the Cabinet will last depends on how the President and Vice President can build unity between their ministers. On the other hand ministers should not be burdened by separate interests".

"I will pro-actively approach Ibu Mega. That is my job and I am confidentwe can communicate with each other even though she may have different political views," Mahfud said

Sumber: The Jakarta Post, Thu, 08/07/2008

Label: ,