Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Nakhoda Baru Mahkamah Konstitusi
Urusannya Undang-Undang, Tak Bisa Dimafiakan
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pekan lalu berganti "nakhoda". Dia adalah Prof Dr Mohammad Mahfud M.D. yang menggantikan Prof Dr Jimly Asshiddiqie. Mantan Menhan itu punya sejumlah agenda yang akan diwujudkan dalam masa jabatannya. Termasuk menghadapi kemungkinan banyaknya kasus sengketa hasil pemilu. Berikut petikan wawancara Jawa Pos dengan Mahfud.
Selamat! Anda dipercaya menjadi ketua MK (Mahkamah Konstitusi). Apakah publik sudah benar-benar memahami keberadaan MK?
Yang perlu dicatat adalah keberhasilan Pak Jimly. Dia berhasil membawa MK menjadi lembaga sangat terkenal. MK sekarang sudah menjadi kiblat persoalan-persoalan konstitusi.
Coba Anda lihat sekarang, kalau ada orang melanggar HAM, justru dibawa ke MK. Meskipun, wewenangnya untuk mengadili. Kasus Ahmadiyah pun dibawa ke sini.
Kondisi ini menggembirakan. Berarti, MK benar-benar dilihat sebagai kiblat konstitusi. Mungkin, kalau generasi pertama yang memimpin bukan Pak Jimly, belum tentu (MK) bisa seperti ini. Gedung semegah ini, tidak kita bayangkan, itu atas jasa Pak Jimly.
Selain Ketua MK, Anda hakim konstitusi. Posisi hakim harus membatasi bicara ke publik untuk menjaga independensi. Apa komitmen Anda?
Begini, saya tegaskan bahwa saya mau bicara dengan media, tapi bukan menyangkut persoalan politik. Kalau sepanjang persoalan-prsoalan penegakan hukum, masih bisa.
Yang pasti, dua hal yang akan saya hindari. Pertama, memberikan komentar terkait kasus yang masuk ke MK. Itu tidak akan saya komentari. Kalau ditanya, saya akan jawab tidak tahu.
Yang kedua adalah persoalan politik. Misalnya, ada yang bertikai persoalan politik, saya tidak boleh bicara. Kalau pasca putusan, itu boleh. Tetapi, saya juga tidak akan melakukannya, biar tidak terkesan membela diri atau mencari benar sendiri.
Bagaimana jika putusan yang dijatuhkan MK justru memicu kontroversi di masyarakat. Anda siap menanggungnya?
Biarkan saja begitu. Putusan itu pasti memicu kontroversi. Sebab, pasti ada satu pihak yang kalah. Hakim, dalam membuat putusan, tidak pernah mempertimbangkan apakah akan muncul kontroversi atau tidak. Itu bukan urusan mahkamah. Mahkamah hanya mendudukkan kasus pada posisinya. Bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Itu tugasnya.
Saat sidang pemilihan ketua MK, ada kritik tajam dari hakim Abdul Mukthie Fadjar bahwa MK terlalu banyak agenda acara. Bahkan, ada harapan agar hakim MK jangan seperti selebriti?
Mungkin, Pak Mukhtie merasakan selama 5 tahun. Saya sendiri belum merasakan begitu. Mungkin, yang dimaksud temu wicara MK dengan partai-partai. Sebenarnya, tidak apa-apa asal umum. Mungkin bukan kritik, hanya lontaran Pak Mukhtie.
Sekarang sengketa hasil pemilu menjadi wewenang MK. Apa persiapan yang sudah dilakukan?
Kalau perangkat lunak, kami sudah menyiapkan. Salah satu di antaranya, peraturan MK (PMK) tentang pemilu legislatif. Pemilu sekarang ada parliamentary threshold (PT), ada batas ambang suara 2,5 persen dari suara sah nasional. Bahkan, memungkinkan perorangan menggugat. Kami membayangkan akan banyak perorangan yang menggugat ke MK.
PT (pengadilan tinggi), misalnya. Orang punya bukti memenuhi PT, pasti akan beperkara di MK. Sekarang kita sudah menyiapkan.
Untuk PMK pilkada, tinggal memberikan sentuhan akhir saja. Tapi, nanti PMK tersebut berlaku mengikat bagi hakim. Namun, produk putusan hasil PMK mengikat ke luar.
Berapa lama idealnya orang beperkara di MK sampai dia mendapatkan putusan?
Sebenarnya tidak ada batasan. Bergantung pada rumitnya kasus. Beberapa waktu lalu ada perkara yang hanya butuh dua kali sidang. Ada yang sejak awal tidak perlu saksi, cukup keahlian para hakim saja.
Misalnya, beberapa waktu lalu ada perkara bahwa UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD. Sebab, peradilan agama hanya memberlakukan hukum perdata Islam. Digugat agar yang berlaku bukan hanya hukum perdata Islam, tetapi semua hukum Islam. Nah, kita bisa menjawab sendiri, tidak perlu undang saksi ahli. Tinggal sidang ketiga dipanggil, dibacakan, lalu ditolak.
Tetapi, ada pula yang lama. Misalnya, soal gugatan para wartawan terhadap pasal-pasal KUHP. Itu lama karena pemohon dan pemerintah sama-sama mendatangkan ahli. Yang pemohon ada saksi dari luar negeri melalui teleconference ke London segala.
Memang, tidak ada patokan. Yang penting perkara masuk, diproses di kepaniteraan paling lama 14 hari. Harus sudah direspons apakah perkara ini memenuhi syarat administrasi awal atau tidak. Kalau memenuhi syarat, dibentuk panel yang terdiri atas tiga hakim untuk menyidang pendahuluan. Baru masuk pleno.
MK, rupanya, lebih cepat menangani perkara, berbeda dengan tumpukan perkara di MA yang tak kunjung selesai?
Kalau di MK, (itu) tidak akan terjadi. Sebab, memang sudah ada standar. Ketika akan baca putusan, naskah putusan sudah final dibacakan bersama. Di sini kalimat per kalimat dibaca bersama.
Putusan MK itu bagus bahasanya. Ilmiah dan tidak terlalu berat. Tidak ikut pakem peradilan umum yang masih pakai bahasa Belanda dan sulit dimengerti.
Bahkan, 15 menit setelah putusan dibacakan bisa diakses melalui website. Kalau yang beperkara, bukan 15 menit lagi. Begitu diketok, tunggu sebentar untuk ditandatangani langsung bisa diserahkan. Tidak perlu menunggu berminggu-minggu.
Bagaimana Anda menanggapi mafia peradilan yang meresahkan itu?
Beperkara di MK gratis. Semua biaya dibebankan negara. Selain itu, perkara di MK memang tidak bisa dimafiakan. Sebab, urusannya undang-undang. Kalau UU dibatalkan, tinggal DPR membuat UU yang baru. Perkara di MK tidak menyangkut kepentingan individu. Dan, selama saya di MK, godaan itu belum pernah ada. (tomy c.gutomo/anggit satriyo/kum)
Tak Mau Berhenti Mengajar
BEGITU dilantik menjadi ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud M.D. bertukar ruangan dengan Jimly Asshiddiqie, ketua MK yang lama. Mahfud kini menempati bekas ruangan Jimly di lantai 15, gedung MK. Jimly menempati bekas ruangan Mahfud di lantai 12. Mobil Toyota Camry RI-9 menjadi hak Mahfud. Begitu juga, rumah dinas di kompleks pejabat negara di Widya Chandra.
Praktis, kehidupan Mahfud semakin sibuk. Pada Jumat (22/8) ada dua acara yang harus didatangi Mahfud. Yakni, menghadiri pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di sidang paripurna DPD. Siangnya, menjadi pembicara dalam temu wicara dengan TNI. Meski bakal punya segudang kesibukan, Mahfud tidak akan meninggalkan aktivitasnya sebagai dosen.
Sabtu (23/8) misalnya, Mahfud masih memberi kuliah tentang moral dan hukum di program doktor Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. "Saya tidak akan berhenti mengajar. Bagi saya, itu pekerjaan saya yang paling pokok," katanya.
Saat ini Mahfud masih aktif mengajar S-2 dan S-3 di sejumlah perguruan tinggi. Di antaranya UII, UI, UGM, UNS, dan Undip. Menurut Mahfud, kegiatan mengajarnya itu sama sekali tidak mengganggu jabatan strukturalnya. Untuk mengajar di UI dan UGM (kelas Jakarta), Mahfud memberi waktu setiap Rabu dan Kamis sore.
Setiap Sabtu-Minggu, akan sulit menemui Mahfud di Jakarta. Sebab, mantan wakil ketua badan legislasi DPR tersebut mengajar di sejumlah kota. Mahfud terbang dari Jakarta Jumat malam dan sampai kembali di Jakarta Senin pagi. Dulu saat masih di DPR, jadwal mengajarnya justru mulai Jumat-Minggu.
Bagaimana mengatur waktunya? Menurut Mahfud, setiap kali datang ke suatu kampus, dia biasanya langsung memberi materi selama empat sesi, mulai pagi hingga sore. Itu mewakili empat minggu atau empat kali tatap muka. Misalnya, minggu ini ke Undip, minggu depan bisa ke UII atau UGM.
Bagi Mahfud, mengajar sangat membantu dirinya meng-update teori-teori. Sebab, untuk mengajar, Mahfud harus melakukan persiapan. Selain membaca buku, dia membuat makalah. "Ini semacam charger bagi saya," katanya. Tidak capek terbang setiap minggu? "Lebih capek perjalanan dari rumah saya (Pasar Minggu) ke kantor MK," ujarnya. (tom/git/kum)
Saya Tidak Akan Melawan Gus Dur
BAGI Mahfud M.D., orang yang paling berperan dalam karirnya selama ini adalah mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Bagaimana tidak, Mahfud yang dulu pengamat hukum dan politik sekaligus pembantu rektor I di Universitas Islam Indonesia (UII), tiba-tiba ditunjuk menjadi menteri pertahanan (Menhan).
Mahfud sendiri sempat bingung ketika diminta menjadi menteri pertahanan atau menteri pertanahan. Dugaan semula sebelum bertemu Gus Dur adalah dirinya diminta menjadi menteri pertanahan. "Kalau pertahanan tidak nyambung dengan ilmu saya. Ternyata Gus Dur benar-benar minta saya jadi menteri pertahanan," kata Mahfud saat diwawancarai Jawa Pos secara khusus di ruang kerjanya, lantai 15 gedung MK, Jumat lalu (22/8).
Dari sanalah jaringan politik terbangun. Setelah Gus Dur lengser, Mahfud tetap berada di jalur politik, yakni di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari situlah Mahfud akhirnya bisa menjadi anggota DPR hasil Pemilu 2004. Jaringan politik juga yang akhirnya membawa bapak tiga anak itu menjadi hakim konstitusi dan sekarang memimpin lembaga tinggi negara yang baru berumur 5 tahun itu.
Tanpa politik, Mahfud mungkin masih menjadi akademikus di UII. "Kalau tidak ada Gus Dur, mungkin saya ini masih jadi dosen," kata Mahfud.
Karena itulah, Jumat malam (22/8) lalu atau tiga hari setelah terpilih sebagai ketua MK, Mahfud langsung sowan ke Gus Dur. "Makanya saya tidak akan pernah melawan Gus Dur," kata Mahfud. Tidak melawan, bukan berarti selalu sependapat dengan Gus Dur. "Kalau saya tidak sepakat dengan Gus Dur, saya pilih diam, tidak ikut. Tapi, tidak akan melawan secara konfrontatif," sambungnya.
Mahfud mencontohkan saat Muktamar II PKB di Semarang, dia tidak sejalan dengan Gus Dur. Karena itu, dia tidak mau masuk kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar II Semarang.
Bagaimana kalau suatu saat Gus Dur beperkara di MK? Mahfud melihat belum ada suatu hal yang memungkinkan Gus Dur mengajukan judicial review ke MK. Tapi, kalau itu terjadi, Mahfud berjanji tetap profesional sesuai konstitusi.
Mahfud saat ini merasa sebagai orang yang lengkap. Tiga pilar negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah pernah dirasakan. Mungkin belum pernah ada orang yang mengalami kesempatan seperti Mahfud. "Di antara itu semua, paling nyaman di yudikatif. Di sini saya bekerja lebih fokus sesuai keilmuan saya," kata Mahfud.
Ada cerita lucu setiap kali Mahfud akan duduk di jabatan strategis. Beberapa hari sebelum ditunjuk Gus Dur menjadi menhan, Mahfud didatangi peramal dari India. Si peramal mengatakan sebentar lagi dia akan dipanggil ke Jakarta karena dibutuhkan negara. "Saya tidak kenal peramal itu, dan saya tidak menggubris. Beberapa hari kemudian ternyata saya ditunjuk menjadi menteri. Itu mungkin kebetulan juga," katanya.
Sebelum terpilih sebagai ketua MK, Mahfud kembali mengalami kejadian unik. Saat menghadiri HUT Ke-63 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Mahfud didatangi orang memakai jas. "Katanya aura saya sangat bagus hari itu. Akan ada jabatan baru yang sangat mulia. Saksinya Pak Yusril (mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra) waktu itu," kata Mahfud kemudian tertawa.
Menjadi hakim sebenarnya bukanlah cita-cita Mahfud. Cita-cita pertamanya justru menjadi guru agama. Makanya, Mahfud sempat sekolah di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Begitu pindah SMA di Jogjakarta, Mahfud berubah ingin menjadi hakim di peradilan agama. Dia pun mengikuti Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). (tom/git/kum)
Sumber: Jawa Pos, Minggu, 24 Agustus 2008
Pengalaman Unik
Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK yang baru terpilih tanggal 19 Agustus lalu, Mahfud MD, punya pengalaman ”aneh” setiap kali ia akan memangku jabatan di pemerintahan.
Lelaki kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, itu bercerita, dia didatangi orang misterius yang menyampaikan kabar bahwa ia akan menduduki posisi dalam pemerintahan. Itu dialaminya pertama kali tahun 1999 ketika menjabat sebagai Pembantu Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
”Waktu itu saya didatangi orang yang bilang kalau saya akan jadi orang penting dan tidak kembali ke Yogya lagi. Tak berapa lama kemudian, saya dipanggil ke Jakarta menjadi staf ahli Menteri Negara Urusan HAM sampai menjadi Menteri Pertahanan. Sejak itu saya jarang pulang ke Yogya,” katanya.
Pengalaman itu terulang saat ia akan menjadi Ketua MK. ”Dua hari sebelum terpilih, saya bertemu orang misterius lagi. Dia bilang saya akan menduduki posisi penting,” ujarnya.
Meski begitu, Mahfud mengaku semua kejadian itu tak lantas membuatnya percaya pada ramal-meramal. Ia menganggapnya sebagai pengalaman unik belaka.
Lantas, kalau ada orang misterius yang muncul lagi dan bilang Mahfud akan menjadi presiden bagaimana? ”Ah, itu terlalu ’tinggi’,” ujarnya sambil tertawa. (ENG)
Sumber: Kompas, 28/08/08
Label: dokumentasi, mahfud md, sosok
1 Komentar:
Yarfa'illahulladzina amanu minkum walladzina utul'ilma darojat
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda