Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSi

Investor Harus Paham Nilai Kemaduraan

ADA nilai-nilai masyarakat Madura yang harus dipahami dengan mendalam. Jika tidak, bisa berimplikasi pada penegakan hukum. Misalnya, kebersamaan dalam satu komunitas masyarakat Madura. Kaum pendatang menganggap sebagai hal kecil. Padahal, kebersamaan itu melahirkan kompromi hukum antar pribadi dalam masyarakat Madura.

Karena itu, siapapun yang akan masuk ke Madura sebagai pendatang atau investor pasca pembangunan Jembatan Suramadu, harus paham tentang nilai-nilai kemaduraan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSi, pakar ilmu hukum berdarah Madura, yang kini menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

"Ada nilai khas masyarakat Madura yang saya ketahui sendiri saat penelitian sekitar 1980. Saat itu, ada investor ingin membeli tanah milik satu keluarga di Madura. Tanah yang dibutuhkankan investor hanya beberapa hektar saja. Tapi pemilik lain memaksa investor juga mebeli tanah mereka," jelas putra pasangan H Rupai (Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan) dan Hj Astinah (Surabaya).

Alasannya, lanjut dia, tanah yang dibeli terhubung dengan tanah keluarga yang merupakan bagian dari keluarga besarnya. Mereka bersikukuh jika salah satu tanah bagian keluarga mereka dibeli orang lain, maka tanah keluarga yang lain harus dibeli. Jika investor menolak, rencana membeli tanah akan gagal total. Dan akhirnya, investor benar-benar mengurungkan niatnya.

"Nah, seperti itulah contohnya. Jadi, ada nilai-nilai yang orang luar tidak melihatnya. Tapi, justru sangat dijunjung tinggi masyarakat Madura," tegas Zaidun -sapaan akrab dekan fakultas hukum Unair ini.

Ada pula contoh lain yang membuat masyarakat Madura terlihat aneh dimata orang luar. Terutama menerjemahkan sebuah perjanjian sebagai produk hukum. Misalnya, ketika orang Madura menjual lahan untuk eksploitasi pertambangan.

Orang Madura akan meminta kembali lahan mereka setelah pembeli selesai mengeksploitasi pertambangan. Pasalnya, orang Madura memahami apa yang dibeli pengelola tambang bukanlah tanah atau lahannya. Melainkan bahan tambang yang terkandung dalam tanah. Setelah selesai menggali kekayaan tambang, pembeli harus mengembalikan tanah yang dibeli kepada pemilik pertama.

"Yang seperti ini bukan masalah orang Madura pintar bersilat lidah. Ini terkait persepsi mereka dalam memaknai bahasa hukum dalam sebuah perjanjian. Karena apa yang sampaikan rasional menurut mereka. Jadi, jangan salahkan masyarakat Madura jika nanti mereka menjual rumah bukan berarti menjual tanahnya," tutur penulis desertasi penerapan prinsip-prinsip hukum penanaman modal asing di Indonesia ini.

Untuk menghindari kesalahan pemaknaan hukum yang berimplikasi pada masalah hukum, harus ada penjelasan gamblang terkait perjanjian apapun dengan orang Madura. Substansi perjanjian atau segala transaksi yang melibatkan orang Madura harus jelas. Dengan demikian, orang luar Madura tidak akan menganggap masyarakat Madura yang masih polos memaknai hukum ini sebagai masyarakat yang memiliki karakteristik menipu atau mengakali sebuah perjanjian.

"Masyarakat Madura itu bukan tukang mengakali aturan atau perjanjian. Tapi, mereka sangat polos dalam memaknai perjanjian. Terlebih, jika berhubungan dengan harta kepemilikan," tegas pria ahli hukum investasi ini. Sebab, sambungnya, rasa memiliki masyarakat Madura terhadap apa yang sudah dia dapatkan dari perjuangannya sangat tinggi. Mereka mengganggap apapun yang sudah menjadi milik mereka adalah kehormatan.

Meski demikian, masyarakat Madura dengan senang hati memberikan apapun yang mereka miliki jika diminta. Tapi, jangan harap diampuni jika harta miliknya diambil tanpa izin. "Misalnya ada buldoser masuk ke kampung. Kalau di luar Madura, mungkin buldoser bisa saja lewat tanah kosong dan memotong rumput atau pohon yang tumbuh di tanah itu. Tapi, di Madura jangan coba-coba seperti itu. Kalau tidak ijin kepada pemilik tanah, akan ada masalah besar hanya karena rumput dan pohon," paparnya.

Dia memprediksi, di Madura akan banyak terjadi masalah hukum yang unik karena adanya benturan secara kultural. Dia menyarankan ada penelitian mendasar terkait segala aspek sosial masyarakat. Supaya pendatang maupun investor yang masuk tidak sampai bersentuhan dengan martabat masyarakat Madura secara khusus. "Segala masalah hukum akan mudah dijalankan jika ada basic penelitian mengenai hubungan antara martabat dengan personal masyarakat Madura," pungkasnya. (nra/tra)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 21 Agustus 2008

Label: , ,