Moh. Ali, Ketua Tim Pakar Dephum dan HAM RI

Tak Efektif, Usulkan DPRD Provinsi Dihapus

Sekalipun eksistensi Negara Kesatuan RI (NKRI) dipertahankan, tapi dengan diberlakukannya otonomi daerah yang seluas-luasnya, ditambah dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan dihapuskannya Utusan Daerah dan Golongan dalam UUD 1945 (asli), kedudukan NKRI dinilai terancam. Mengapa?

SECARA terselubung, di Indonesia sudah dilakukan federalisme. Dalam pilkada misalnya, selalu ditonjolkan calon gubernur/bupati/walikota yang merupakan putera daerah. Sebenarnya, dengan adanya DPR yang mewakili daerah pemilihan tertentu, dan jika anggota DPR efektif dalam menjalankan tugasnya, DPD sudah tidak banyak manfaatnya.

"Dengan MPR yang hanya terdiri dari DPR dan DPD, perekat persatuan sudah menjadi longgar. Sila Persatuan Indonesia hanya ada dalam kata-kata indah, namun sudah tidak tampak dalam kenyataannya," ujar Ketua Tim Pakar Departemen Hukum dan HAM RI, Prof DR Drs Moh. Ali SH Dip.Ed MSc.

Menurut Guru Besar bidang Metodologi Riset Pendidikan dan Hukum Unesa Surabaya ini, persatuan Indonesia hanya tampak dalam das sollen dan tidak begitu tampak dalam das sein. Dengan pilkada yang dilaksanakan secara langsung, di samping bertentangan dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, juga telah menimbulkan konflik antarpeserta pilkada dan pendukung-pendukungnya. Ini mengingat sistem NKRI, gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat.

Pria kelahiran Bangkalan 21 April 1940 yang pernah dicalonkan menjadi Jaksa Agung ini mengusulkan, perlu dipertimbangkan dihapuskannya DPRD provinsi. Sehingga bisa menghemat biaya. "Bukankah otonomi daerah itu sudah berada di kabupaten/kota? Sehingga, praktis DPRD provinsi sebenarnya sudah tidak banyak fungsinya," terang Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan Indonesia (Awindo) ini.

Mantan anggota MPR RI periode 1999-2004 ini menjelaskan, tugas gubernur cukup mengelola pemerintah provinsi yang harus dipertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada rakyat yang memilihnya. Karena itu, tidak perlu lagi dipertanggung jawabkan kepada DPRD.

Dia menilai, reformasi belum menyentuh sistem pemerintahan secara keseluruhannya. Padahal, perubahan UUD 1945 sebagai akibat dari reformasi, telah mengakibatkan sistem pemerintahan presidentil berbau parlementer. Dengan seringnya DPR memanggil presiden dan menteri-menterinya, tampak seakan-akan presiden dan para menterinya bertanggung jawab kepada DPR. "Hal seperti ini kan hanya ada dalam sistem pemerintahan yang parlementer," jelas anggota 3PK MenPAN RI ini.

Peraih Master of Science dalam Educational Psychology and Research University of Kansas Amerika Serikat ini mengatakan, perubahan UUD 45 sangat besar dampaknya bagi kehidupan bangsa Indonesia. Baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun dalam kehidupan bernegara. Termasuk dalam kehidupan NKRI.

"Karena itu, seyogianya kita kembali lagi ke UUD 1945 yang asli. Sehingga, bangsa Indonesia dapat mencapai tujuan rasionalnya. Yaitu, menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Masyarakat yang gemah ripah lohjinawi tatatentrem kerta raharja. Masyarakat yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghofur," ingat Ali - panggilan akrabnya.

Desakan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli, lanjut dia, telah banyak dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat. Diantaranya, disampaikan melalui Apel Kesetiaan NKRI-Pancasila-UUD 1945 tanggal 11 Agustus 2005 di Tugu Proklamasi Jakarta. Dilanjutkan dengan kedatangan Ketua Dewan Harian Angkatan 45 beserta rombongannya kepada pimpinan DPR RI tanggal 5 Juli 2007.

"Gerakan kembali ke UUD 1945 ini, perlu mendapat dukungan kita bersama demi keutuhan Negara Kesatuan RI. Termasuk demi kelancaran percepatan pembangunan, demi tercapainya cita-cita nasional. Yaitu, terbentuknya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila," ajak putra pasangan (alm) Moh. Nur Wiryolaksono - (almh) Siti Aisyah ini mantap. (*)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 17 Februari 2009

Label: ,

Mohammad Ali Gerilyawan Pendidikan dari Madura

Berawal Dari Keinginan Bersekolah dengan Ikatan Dinas

Sosok sederhana ini dilahirkan dari keluarga kurang mampu. Namun, kegigihannya dalam menuntut ilmu telah mengantarnya selalu menjadi lulusan terbaik di semua tingkat pendidikan yang pernah dijalani. Simak saja sederetan gelar yang mengelilingi namanya, Prof. Dr Mohammad Ali SH Dip. Ed. MSc.

BANYAK hal menarik dari perjalanan pendidikan pria pemilik nama lengkap Mohammad Ali ini. Anak tunggal pasangan (Alm) Noer Wiryo Laksono dan (Alm) Siti Aisah Binti Mohari ini begitu bersemangat ingin membantu kehidupan orangtuanya. Sepeninggal sang ayah, Ali memiliki kewajiban besar untuk bisa membantu kehidupan sang ibu. Dia pun membulatkan tekad untuk menemukan pendidikan yang bisa membawanya bekerja dengan ikatan dinas.

Maka, lulus sekolah rakyat (SR) di Kedundung, Kecamatan Modung, Bangkalan, Ali segera melanjutkan sekolahnya di SGB Negeri Sampang. Sekolah khusus untuk membekali para guru agar bisa mengajar anak-anak usia sekolah dasar. Seharusnya, SGB dilalui selama 4 tahun. Namun di tahun ketiga Ali mengikuti ujian negara dan menjadi salah satu lulusan terbaik di antara lima persen peringkat teratas.

"Saya akhirnya menyelesaikan sekolah di SGB selama 3 tahun saja. Sebab, ujian negara tersebut memerbolehkan siapapun yang lulus dengan nilai rata-rata tidak kurang dari 7,5 meneruskan sekolah ke SGA (sekolah khusus guru pengajar SMP dan SMA, Red). Nah, saya lulus dengan nilai rata-rata 8 lebih," kenang dosen sekaligus guru besar FIP Unesa Surabaya ini.

Sebulan melanjutkan sekolah di SGB, dia kemudian pindah dan meneruskan sekolah di SGA Negeri Pamekasan selama 3 tahun. Di tahun kedua sekolah SGA, ujian negara kembali dilaksanakan untuk menentukan siapa saja yang akan melanjutkan ke tahun ketiga di SGA tersebut.

Ali kembali memeroleh nilai terbaik. Maka, dia pun diperbolehkan melanjutkan sekolahnya di SGA hingga lulus pada tahun 1958. "Mestinya lulusan guru SGA kan mengajar di SMP atau SMA. Tetapi pemerintah merubah peraturan itu. Lulusan SGA ditugaskan mengajar di sekolah dasar. Awalnya itu problem bagi saya, sebab saya tidak tidak dipersiapkan untuk mengajar di SD. Tapi, akhirnya saya bisa beradaptasi," ungkapnya.

Tak lama menjadi guru SD, Ali diangkat menjadi Kepala Inspeksi PDSR (sekarang Dinas P dan K) di Kecamatan Sepuluh, Bangkalan. Karena PDSR hanya berada di wilayah kawedanan, maka Ali bertangung jawab mengawasi dan mengatur pendidikan meliputi 3 kecamatan. Yaitu Sepuluh, Tanjung Bumi dan Kokop.

Menjadi kepala inspeksi tidak membuatnya berhenti menuntut ilmu. Tahun 1965, dia mendapatkan tugas belajar dari pemerintah di IKIP Surabaya. Dia memilih jurusan pendidikan sosial. Sebelum memilih jurusan tersebut, Ali sempat menjatuhkan pilihan pada pendidikan umum. Namun, setelah bertemu dengan gurunya semasa sekolah SGA, dia mengurungkan niatnya tersebut.

"Pertama saya memilih jurusan pendidikan umum. Tapi, kata guru saya jurusan itu adalah mbah-nya guru. Sebab, setelah lulus saya akan bekerja sebagi gurunya para calon guru SD. Jadi, saya kemudian berpikir untuk memilih jurusan yang tidak selalu menjadi guru," papar suami (Alm.) Dra Sri Muryani ini.

Ali kembali menjadi satu-satunya mahasiswa yang lulus cepat. Pendidikan sarjana muda (BA) di IKIP tersebut dia lalui selama 3 tahun saja. Nilai ujiannya pun mendapatkan predikat sangat memuaskan. Sehingga, dia kemudian diangkat sebagai assiten dosen luar biasa di kampus yang kini berganti nama Universitas Negeri Surabaya itu.

Seminggu lulus dari pendidikan sarjana muda, dia langsung mendaftarkan diri di program doctoral dan diterima tanpa melalui proses uji rekrutmen. Pendidikan yang seharusnya ditempuh selama 2 tahun ini, berhasil diselesaikannya selama 1,5 tahun saja. "Tingkat 4 dan 5 saya selesaikan selama 1,5 tahun. Tapi saya tidak diperbolehkan mengikuti ujian lulus. Saya disuruh menunggu sampai genap 2 tahun," jelasnya.

Masa menunggunya selama setengah tahun dia gunakan untjuk menjadi tenaga guru tidak tetap di sekolah pendidikan guru di Jalan Teratai Surabaya. Akhirnya, setelah beberapa kali ditunda, Ali pun mengikuti ujian dan dinyatakan lulus tanpa revisi. Tak heran, prestasinya tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah, sehingga dia diangkat menjadi Kepala Urusan Perencanaan Pendidikan Dinas P dan K tahun 1971.

Selain itu, dia juga merangkap menjadi bagian dari Tim Penelitian dan Penindakan (Litdak). Tugasnya dalam Litdak adalah melakukan screening dan menindak orang-orang di lingkungan dinas yang terlibat Gerakan 30 September 1965.

Tahun 1974, bapak yang dikaruniai 7 anak ini memutuskan untuk berhenti bekerja di lingkungan pemerintahan. Dia berkeinginan untuk mengabdi sebagai dosen di tempat kuliahnya memeroleh gelar sarjana muda dan doctoral, yaitu IKIP Surabaya. Keinginan tersebut merupakan wujud dari cita-citanya memersiapkan tenaga-tenaga pendidik dan ahli di bidang-bidang lainnya.

"Saya benar-benar sangat bersyukur. Usaha belajar saya mendapatkan hasil yang sangat memuaskan. Dengan hasil itu, saya juga akhirnya bisa menghidupi orangtua dan anak istri saya. Usaha, doa dan restu ibu adalah yang utama. Tanpa itu saya tidak akan mencapai pendidikan yang baik," tuturnya. (nra/ed)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 13 September 2008

Baca juga:
Madura Masih Terjangkit Diploma Disease

Label: , ,