Perilaku Manusia Madura Dipengaruhi Tiga Hukum

Muhammad Sumedi SH MH, Berkacamata Antropologi Hukum

BANYAK hal menarik yang bisa diperbincangkan mengenai manusia Madura dan perilakunya. Disimak dari segi apapun, ada keunikan tersendiri dari karakter masyarakat yang dilahirkan di pulau garam tersebut. Demikian pula jika perilaku-perilaku masyarakat Madura dikaji dari sudut pandang antropologi hukum.

Setidaknya, ada tiga dasar hukum yang sangat berpengaruh pada pola perilaku masyarakat Madura. Yaitu, hukum masyarakat lokal setempat atau hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Masing-masing hukum memiliki kekuatan tersendiri terhadap segment-nya. Sebab, masyarakat Madura bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian pula. Yaitu, golongan yang patuh pada hukum adat di pedalaman pedesaan, golongan yang patuh pada hukum agama di ruang pesantren dan golongan yang patuh pada hukum negara di perkotaan.

Pemahaman mengenai perilaku hukum masyarakat Madura ini diperoleh Muhammad Sumedi SH MH saat mengikuti Training Anthropologi of Law selama 3 tahun di Leiden University Belanda. Ketika itu dia sedang ditugasi mengajar mata kuliah Sosiologi Hukum di FH Unair, Surabaya.

"Karena diminta mengasuh Sosiologi Hukum itu, saya kemudian mengikuti tes training antropologi hukum di Belanda," tutur pria yang akrab disapa Medi ini

Pria kelahiran Bangkalan, 18 Januari 1964 ini telah menjadi salah seorang tenaga pengajar di FH Unair sejak tahun 1987. Saat itu masih belum ada pembagian departemen seperti sekarang. Tugasnya mengasuh mata kuliah Sosiologi Hukum, masuk pada bagian Hukum Masyarakat dan Pembangunan. Saat itu dia juga masih harus pulang-pergi Kamal-Surabaya setiap hari untuk mengajar dan kembali ke keluarganya setelah mengajar.

Meski harus merasakan kelelahan setiap hari, Medi terus berupaya memberikan pengabdian terbaik terhadap tugas yang diembannya. Hingga akhirnya dia bertekad untuk mengikuti training hukum di Belanda. Berbagai tes dia lalui dengan baik. Mulai dari tes adminisrasi persyaratan, tes tulis dan wawancara, semua dialuinya dengan mudah. Begitu lulus tes wawancara, dia bersama 40 peserta training lainnya diikutkan kursus Bahasa Belanda selama 3 bulan Erasmus Ruis, Jakarta.

"Di akhir kursus itu ternyata ada tes wawancara lagi. Hanya yang memenuhi syarat yang bisa melanjutkan. Jumlahnya 20 orang dan saya masih termasuk di dalamnya," ujarnya.

Dua puluh orang yang lolos tes wawancara tersebut kemudian diberangkatkan ke Belanda. Sesampainya di sana, 20 orang ini tidak langsung mengikuti training Antropologi Hukum, tetapi mereka kembali harus mengikuti kursus bahasa Belanda selama 1 tahun. Di akhir kursus 6 orang kembali dipulangkan ke tanah air.

"Saya bersyukur bisa lolos lagi sampai tinggal beberapa orang saja setelah dikirim ke Inggris untuk belajar bahasa Inggris di Shaos selama musim panas," kenangnya.

Sekembalinya ke Belanda di tahun kedua, Medi baru bisa benar-benar memulai kegiatan belajarnya di bidang Antropologi Hukum. Sementara beberapa temannya ada di bidang lain, yaitu filologi dan sejarah. Banyak hal yang dia pelajari mengenai Antropologi Hukum yang ternyata berbeda sama sekali dengan ilmu hukum, bahkan bukan bagian dari hukum.

Antropologi Hukum adalah bagian dari disiplin ilmu atropologi yang memelajari perilaku manusia dan cara pandangnya terhadap sebuah hukum dan produknya. Hukum-hukum itu bukan hanya yang tertulis, tetapi juga hukum yang tidak tertulis dan disepakati masyarakat setempat.

"Yang menarik dari antropologi hukum itu sebenarnya cara pendekatannya. Apalagi sudah dikembangkan satu pendekatan lagi yang awalnya hanya sentralisme, kini sudah ada pendekatan pluralisme," jelasnya.

Pendekatan sentralisme, terangnya, merupakan pendekatan yang menganggap perilaku dalam suatu masyarakat hanya dikarenakan satu sistem hukum saja. Sedangkan pendekatan pluralisme melihat perilaku masyarakat dipengaruhi oleh beberapa system hukum yang ada di tengah masyarakat. Sebab, dalam satu ruang lingkup masyarakat selalu ada system hukum yang beragam, meski kekuatan memengaruhinya kecil.

"Pada kenyataannya, pendekatan pluralisme lebih dianjurkan. Sebab, pada masyarakat tidak hanya ada satu hukum saja, melainkan banyak hukum. Hanya, ada dominasi antara satu terhadap hukum lainnya," terang bapak yang dikaruniai 3 putra ini.

Dicontohkan, pada perilaku masyarakat Madura. Ada golongan masyarakat tertentu yang perilakunya didominasi oleh kekuatan hukum lokal, hukum agama dan hukum negara.

Sebagai contoh perilaku carok yang dulu sering dikaitkan pada asyarakat Madura secara umum. Padahal, tidak semua masyarakat Madura selalu melakukan carok ketika merasa kehormatannya terganggu.

Carok pada dasarnya adalah sebuah hukum lokal yang dianggap benar oleh masyarakat tertentu sebagai pembelaan atas harga diri. Tetapi, hukum lokal itu jelas tidak akan dipakai oleh golongan atau segmen masyarakat agamis yang sangat dipengaruhi oleh hukum syariat. "Kalau masyarakat pesantren misalnya. Jangankan membunuh, berkata kotor saja mereka enggan," tandasnya.

Perbedaan masyarakat Madura yang dipengaruhi hukum lokal, agama dan hukum negara bisa dilihat setelah mereka melakukan perbuatan. Sebelumnya tak ada satupun yang tahu, hukum apa yang mendominasi pemikirannya untuk bertindak spesifik.

Perebutan istri biasanya menjadi contoh yang paling sering dipakai untuk menilai perilaku masyarakat Madura meyelesaikan masalah. Hingga saat ini, imbuhnya, yang sering timbul ke permukaan adalah penyelesaian masalah dengan menggunakan hukum lokal, yaitu carok. Sebab, perilaku tersebut dinilai benar oleh lingkungan tertentu untuk membela kehormatan diri.

Tetapi, bukan tidak ada yang memilih untuk menceraikan istrinya berdasarkan hukum agama sebagai jalan keluar permasalahan. Ada pula yang memilih melaporkan istri dan laki-laki selingkuhannya ke polisi supaya diproses secara hukum negara.

"Jadi salah besar kalau kemudian disimpulkan bahwa semua warga Madura selalu menyelesaikan masalah dengan hukum lokal. Banyak juga yang memakai hukum Islam dan hukum negara kok. Yang jelas, ada tiga hukum yang memengaruhi perilaku masyarakat kita ini," tegasnya.

Nah, pilihan untuk melakukan tindakan tertentu itu sangat tergantung pada lingkungan, latar belakang pendidikan serta wawasan seseorang tentang kebenaran. Bukan hal yang aneh, ketika ada seorang yang patuh dan paham hukum negara melakukan pembunuhan, karena menganggap kematian lawannya adalah satu-satunya cara menyelesaikan pertikaian.

"Tergantung pada referensi hukum yang dipilih. Tidak bisa dipastikan, kita hanya tahu setelah ada perbuatan," jelas suami Naniek Alfiany ini. (nra/ed)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 03 September 2008

Label: , ,