Nikah Usia Dini di Desa Leggung Barat

Patuhi Orang Tua meski Berontak dalam Hati


Menikahkan anak dalam usia dini sudah biasa dilakukan orang tua di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Sampai sekarang tradisi masih dipertahankan. Mengapa?

DESA Leggung Barat seperti desa di pinggir pantai lainnya, sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan. Sebagian lagi petani dan pedagang. Desa ini dikenal dengan penghasil kelapa

Desa Leggung Barat letaknya di timur laut Kota Sumenep. Dibagi dalam lima dusun, yakni Bandengan, Tekai, Kangkeran, Leggung, dan Kerupuk. Desa ini hanya satu jam perjalanan naik sepeda motor dari Kota Sumenep.

Sebenarnya, jika dilihat dari tingkat pendidikannya, warga Desa Lenggung Barat tidak begitu tertinggal. Sejumlah gedung sekolah, mulai dari SD/MI hingga MA sudah berdiri. Bahkan, sejumlah remajanya berlomba menamatkan pendidikannya hingga sarjana. Sedangkan anak yang tidak melanjutkan sekolah, masuk ke pesantren. Baik pesantren di wilayah Madura dan luar Madura.

Meski cukup berpendidikan, ada tradisi unik yang masih dipertahankan dari dulu sampai sekarang. Yakni, menikahkan anak dalam usia dini. Yang perempuan kisaran umur 13 tahun atau usia siswa SD, sedangkan yang pria kisaran 15 tahun atau usia siswa SMP.

Beberapa warga dan tokoh Desa Leggung Barat mengakui, tradisi nikah usia dini itu masih berlangsung sampai sekarang. Hanya, dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya semakin sedikit. "Kami mengistilahkan pernikahan tersebut dengan sirri," kata Kepala Desa Leggung Barat H Syaiful Anwar kepada koran ini di rumahnya kemarin.

Dia menjelaskan, anak yang dinikahkan sirri (rahasia) masih duduk dibangku SD dan MTs/SMP. Sekitar umur 13 hingga 15 tahun. Tapi, meski sudah dinikahkan sirri, biasanya, kedua pasangan itu belum bisa berkumpul serumah. Artinya, pasangan itu tidak boleh berhubungan.

Agar tidak berhubungan, biasanya salah satu dari pasangan itu oleh orang tuanya dimasukkan ke pesantren. Nah, setelah sampai waktunya atau umurnya sudah dianggap pas, pasangan itu boleh berkumpul layaknya suami istri.

"Menikahkan sirri itu dilakukan karena semua orang tua di daerah ini menginginkan tidak ada cacat dari ikatan pernikahan tersebut di kemudian hari," kata Syaiful.

Ketika umur pasangan itu dianggap cukup untuk berumah tangga, pernikahannya dicatatkan ke kantor urusan agama (KUA).

Lalu, bagaimana jika pasangan itu berkumpul sebelum waktunya? Menurut Syaiful, meski "melanggar" tradisi, tidak ada sanksi bagi mereka. Hanya, orang tua dari pihak perempuan dan pria dipertemukan. Selanjutnya hubungan mereka diresmikan dengan dicatatkan di KUA.

Meski dari dulu banyak warganya nikah sirri, menurut Syaiful, tidak banyak berdampak pada kehidupan pasangan yang bersangkutan. Kebanyakan perjalanan hidup pasangan tersebut lancar-lancar saja. Jarang yang cerai meski mereka dijodohkan orang tuanya.

Salah satunya yang dinikahkan usia dini itu adalah pasangan SR (perempuan, 13) dengan HR (pria, 16). Pasangan muda menikah pada tahun 2006 lalu. Hanya, usai akad nikah, keduanya langsung hidup serumah. Salah satunya tidak dipisahkan seperti tradisi yang biasa dilakukan. Kini SR dan HR telah dikarunia anak berumur 1,5 tahun.

Ketika ditemui koran di rumahnya, SR mengatakan penikahan itu harus dia jalani. Sebab, orang tuanya dan pihak pria sudah sepakat dia dan HR dinikahkan.

Meski sebenarnya SR mengaku belum siap menjalani hidup berkeluarga. Apalagi, dia mengaku punya cita-cita yang ingin diwujudkan. Seperti, menyelesaikan sekolah hingga jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tapi karena sudah tardisi dan jadi tuntutan, pernikahan itu harus dia jalani. "Mungkin itu adalah jalan yang terbaik. Saya hanya bisa memberontak dalam hati saja," ungkapnya.

Pada awalnya, SR mengaku merasa berat untuk menjadi ibu rumah tangga. Selain usia belia, dia belum punya bekal sama sekali. "Tapi, saya jalani saja hingga semua menjadi hal yang biasa," katanya.

Muhammad Muzak, 28, saudara SR, mengatakan, pernikahan saudara perempuannya itu terjadi karena sudah kesepakatan dari orang tua kedua pasangan. Menurut dia, orang tua mereka menganggap lebih cepat pernikahan dilaksanakan, maka risiko yang akan ditanggung akan lebih kecil. "Maklum, para orang tua di daerah ini tidak menginginkan hubungan mereka menjadi fitnah bagi mayarakat,"ujarnya.

Selain itu, pernikahan di bawah umur terjadi karena sejumlah warga menganggap pernikahan di usia dini hal yang wajar. Dalihnya, orang zaman dahulu, tak pernah memedulikan umur. Yang penting, jika kedua pasangan sudah dianggap mampu untuk berumah tangga, kemudian dinikahkan.

Pernikahan saudara perempuannya dengan HR terjadi juga karena kedua belah pihak menginginkan ikatan persaudaraan tambah lengket. Biasanya pula, pernikahan usia muda terjadi pada pasangan yang masih punya hubungan kekeluargaan. Dia menyontohkan, seorang pria kawin dengan saudara yang masih sepupunya sendiri. Alasannya, pernikahan semacam itu dipercaya punya keistimewaan tersendiri.

Menurut Muzak, meski laki-laki dan perempuan Desa Leggung Barat banyak dinikahkan saat di bawah umur, namun rumah tangga mereka kebanyakan langgeng. Jarang ada pasangan itu kemudian cerai. "Pernikahannya awet," katanya.

Semenara itu, salah seorang tokoh terkemuka di daerah Kecamatan Batang-Batang, D. Zawawi Imron, mengatakan, pernikahan dalam usia muda kurang baik. Alasannya, selain anak masih dalam masa anak belajar, dimungkinkan persiapan mental mereka masih kurang. Sehingga, dampak yang akan terjadi, mereka akan kebingungan untuk membina rumah tangga yang baik pula. "Waktunya belajar, pergunakan dulu untuk belajar,"ujarnya.

Budayawan Madura ini mengajak masyarakat bisa meninggalkan kebiasaan untuk menikahkan anak dalam usia dini. Sehingga, masa belajar bagi anak tidak terpangkas. Pernikahan bisa dilaksanakan setelah masa studi anak selesai. (ZAITURRAHIEM)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 03 November 2008