Chandra Hasan Pejuang Pantang Menyerah

Sidang Pengadilan Belanda

Pada tanggal Oktober 1949 Belanda mulai mengajukan perkara Chandra Hassan di muka pengadilan Militernya di jalan Arjuno Surabaya. Ruang pengadilan penuh sesak dengan orang-orang Madura di antaranya terdapat beberapa orang intel dan Counter Combat. Chandra Hassan masuk ke ruang sidang sambil diborgol tetapi ia msih sempat meneriakan: "Merdeka"

Dan dijawab oleh mereka yang hadir dengan gemuruh: "Tetap Merdeka". Tim hakim terdiri dari 3 orang berpangkat Kolonel tituler di antaranya ialah Mr. Van Doesschaate, Mr. Croen dan seorang lagi bertindak sebagai Auditor Militer ialah Mr. Van de Hogtedengan pangkat Kolonel pula.

Sebagai pembela ada tiga orang pula ialah seorang dari Pemerintah RI Mr. Santoso Tohar, bekas ketua Mahkamah Militer di Madura, dan dua orang pengacara Prodeo dari pengadilan Belanda ialah Mr. Agustin, dan Mr. Lie Soe Tien. Yang diajukan ke muka pengadilan adalah Letnan Kolonel Chandra Hassan, Mayor Hafiluddin, Letnan Dua Shahrul dan Sersan Kohir.

Pukul 09.00 sidang dibuka oleh hakim ketua, kemudian panitera menjelaskan nama-nama yang hadir para terdakwa, saksi dan para pembela.

Sebelum auditur membacakan tuduhannya Letnan Kolonel Chandra Hassan minta kesempatan mengtakan eksepsi yang diluluskan pula oleh hakim ketua yang isinya antara lain sebagai berikut.

"Kami adalah Letnan Kolonel TNI Negara Republik Indonesia yang syah. Kami diangkat oleh Presiden RI/Panglima tertinggi Negara RI, juga sebagai Komandan Resimen Infanteri 35/Divisi 1 dan kami mengangkat sumpah setia kepada Negara RI jadi hanya Pengadilan RI yang harus diminta tanggung jawab atas kesalahan kami, jika ada yang dilakukan di Negara Republik Indonesia".

Tangkisan ini diperkuat oleh para pembela. Mr S. Tohar menambahkan, bahwa kini Den Haag sedang ada perundingan antara dua negara yang sama-sama berdaulat dan sama derajatnya.

Utusan Pemerintah RI yang dipimpin oleh Wakil Presiden/Perdana Menteri, Mohammad Hatta berhadapan dengan Perdana Menteri Belanda sedang membicarakan status dan hubungan kedua Negara.

Mr. Agustin menambahkan bahwa UNO mengirim Wakilnya untuk memonitor jalannya perundingan dan juga bertindak sebagai penengah. Mr. Lie Soe Tien menambahkan bahwa melihat status terdakawa sebenarnya pengadilan RI yang berhak mengadilinya. Atas segala tangkisan ini maka hadirin dalam sidang pngadilan itu bertepuk tangan sambil meneriakan pekik "Merdeka".

Timbulah perdebatan yang cukup seru antara Auditor, terdakwa dan pembela. Tetapi dalam sidang kedua, hakim ketua mengatakan bahwa Eksepsi itu ditolak. Dua hari kemudian keempat orang terdakwa tersebut diajukan lagi ke muka sidang pengadilan yang ketiga.

Perdebatan tetap terus terjadi kadang-kadang menimbulkan suasana panas. Pada sidang keempat timbul perdebatan, karena para terdakwa dan pembela berpendapat bahwa seharusnya Komandan A Divisi Belanda yang menyerang Madura yang harus dibawa ke muka pengadilan ini. Andai kata tidak ada serangan terhadap Madura tidak akan ada pembakaran, penculikan, dan pembunuhan. Sebab pembumihangusan adalah salah satu taktik perang.

Dalam sidang ke lima dipersoalkan bajak laut oleh terdakwa, dijawab sebagai contoh Prins Willem van Oranye oleh orang Belanda disebut Van der des Vaderlands, tetapi orang Spanyol menyebutnya sebagai Kepala Perampok Laut (Hoofd der Waterguezer).

Delapan kali Chandra Hassan diajukan ke muka pengadilan di tengah-tengah pemeriksaan pada bulan Nopember 1949 adik iparnya ialah Ny Slamet Ali Yunus yang membawa kopi surat perintah Panglima Besar kepada Panglima Divisi V Kol. Sungkono -- meninggal dunia karena kereta api yang ditumpanginya melanggar bom dan meledak tepat di bawah tempat duduknya dan ia tewas seketika itu juga.

Dalam sidang yang terakhir sidang kedelapan, hakim ketua mengetokan palu dan mengatakan pemeriksaan terlalu sumier harus diadakan pemeriksaan ulang, rupanya situasi politik sudah berubah.

Pada tanggal 04 Desember 1949 Chandra Hassan dikeluarkan dari penjara Kaliosok kemudian ia langsung naik truk Belanda diantar ke pos Komando Divisi di Nganjuk dan ia melaporkan diri kepada Kolonel Sungkono dan Panglima Divisi V Brawijaya.

Setelah itu panglima Divisi memberikan instruksi agar ia bergabung kepada Staf Resimen 35 Jokotole di Gondang yang waktu itu dipimpin oleh Mayor Slamet Ali Yunus.

Sumber: Bangkalan Memory, Minggu, 24 Pebruari 2008

Label: