Madura Di Antara Syariah

Menarik sekali, diskursus perda syariah yang bergulir di Madura sejak beberapa bulan terakhir. Pro kontra yang terjadi menunjukkan bahwa logika penerapan syariah di Indonesia masih belum dapat diterima secara massif. Tulisan ini tidak menempatkan diri kedalam pihak pro maupun kontra namun, dengan menggunakan nalar obyektif tulisan ini berupaya memaparkan mengapa syariah sebenarnya begitu dibutuhkan dan tidak perlu dipersoalkan dalam konteks keindonesiaan kita. Terdapat tiga logika syariah di Indonesia, yaitu universalitas, kelebihan referensi hukum Islam dan eratnya Islam dengan nasionalisme.

Oleh: Syarif Hidayat Santoso

Seorang orientalis Kanada, Duncan Mac Donald (1961) dalam bukunya yang telah menjadi klasik Development of moslem theology, yurisprudence, and constitutional theory menulis apa arti Islam secara ringkas namun mencakup definisi Islam secara keseluruhan. Mac Donald mengartikan Islam sebagai science of all things, human and divine (Islam adalah pengetahuan tentang segala sesuatu, yang bersifat manusiawi dan suci). Definisi ringkas ala Donald ini menunjukkan bahwa Islam sendiri menunjukkan sifat universalitas yang sangat luas. Universalitas yang dimaksud adalah bahwa Islam memuat metodologi dan prinsip general tentang kepentingan kemanusiaan dimana dari prinsip-prinsip umum ini diakses konklusi dan metodologi khusus sesuai konteks persoalan yang dihadapi. Universalitas Islam bukan berarti Islam memuat segala hal, karena kalau yang terjadi semacam itu maka Islam hanya akan menjadi doktrin kaku dan sulit diaplikasikan dalam kehidupan.

Sifat universalitas Islam inilah yang menyebabkan Islam dapat diaplikasikan di segala segi kehidupan dalam lingkup manapun. Bukan hal berlebih, kalau bank syariah justru banyak memiliki loyalis non muslim. Ali Mutasowifin menulis di jurnal Paramadina (2003) bahwa pangsa pasar bank syariah sangat besar di kalangan non muslim Indonesia bukan saja karena persamaan preferensi dan kinerjanya yang bagus, namun juga karena konsep non riba yang menjadi ciri khas bank syariah ternyata juga memiliki akar dalam berbagai agama. Dengan mengutip Injil, Taurat, Vedic India kuno, Sutra dan Jatakas, Ali menjelaskan bahwa riba juga dimusuhi oleh ajaran Kristen, Yahudi, Hindu dan Budha. Kini, bank syariah bahkan menjadi ikon ekonomi megapolitan di Eropa dan Amerika karena tangguh dalam menghadapi krisis global.

Tak berlebih pula misalnya bahwa konsep hukum pidana Islam sebagaimana dikatakan Yuzril Ihza Mahendra di TV One (2008) juga ikut menyelesaikan persoalan pembunuhan pada suku terasing di Papua. Ketika terjadi perang suku yang mengakibatkan terbunuhnya sejumlah orang di Papua, Yusril yang saat itu menjadi menteri kehakiman mencoba menyelesaikannya dengan opsi pembayaran diyat (denda) terhadap para pembunuh berupa hewan ternak. Opsi ini ternyata solutif menyelesaikan persoalan suku terasing tersebut. Islam ternyata manjur diterapkan dalam konteks megapolitan sampai konteks kaum primitif. Titik temu terjadi dimana-mana. Faktanya, kini nilai Islam telah menjadi lumrah dalam dunia modern. Penentangan terhadap miras, eksploitasi wanita, narkotik dan perjudian terjadi di berbagai negara non muslim. Pandangan Kwik Kian Gie yang bukan non muslim dapat bertemu dengan pandangannya Hizbut Tahrir dalam hal nasionalisasi dan anti privatisasi, padahal keduanya berangkat dari nalar pikir berbeda. Ini artinya Islam menjadi hal universal yang dapat ditemui di semua kepentingan.

Dalam konteks perundangan, syariah merupakan hal yang logis untuk menjadi rujukan perundangan di Indonesia. Selama ini kita sadar bahwa Indonesia mengalami kesulitan preferensi hukum akibat terpecahnya afiliasi hukum nasional kedalam tiga loyalitas yaitu hukum barat, Islam dan adat. Di Indonesia tidak ada monoloyalitas hukum. Padahal Islam sendiri telah menjadi bagian integral hukum di nusantara sejak kesultanan Islam Aceh sampai Ternate-Tidore. Islam merupakan ikatan universal diatas keragaman nusantara selain kolonialisme (Mehden:1957). Pemerintah koloniallah yang kemudian mengganti Islam dengan hukum mereka dan memisahkan hukum adat dengan Islam. Sifat historis-sosiologis inilah yang menjadi alasan primer hukum Islam dapat saja menjadi mainstream namun dengan tetap menerima hukum adat untuk citarasa lokal dan mengapresiasi hukum barat demi kepentingan teknologi dan kemajuan science. Apalagi hukum Islam memiliki tiga kelebihan sekaligus yang tak terdapat pada hukum lain yaitu filosofis, yuridis, sosiologis (Mutammimul Ula:2004).

Dalam aplikasi industrialisasi, filosofi Islam ini dapat saja dioperasikan. Contoh, dalam ajaran Islam, kaya dan miskin diletakkan dalam neraca Laa tazhlimuuna wala tuzhlamuun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Artinya, seorang menurut Islam boleh kaya asal bukan dengan jalan menzalimi dan seorang bisa saja menjadi miskin asal .tidak dizalimi. Filosofi seperti ini penting dalam menyambut industrialisasi yang sarat kepentingan pemodal yang berimbas lahirnya kezaliman terhadap kaum ekonomi lemah. Kita harus bangga karena hanya Islamlah yang punya konsepsi ekonomi seperti ini.

Dalam konteks Indonesiapun sulit untuk memisahkan Islam dengan keindonesiaan. Indonesionis klasik, Kahin dan Hefner misalnya mengatakan bahwa nasionalisme Indonesia merupakan buah dari nilai Islam.Islam menurut Kahin adalah tanda di dalam (in group) dalam membangun nasionalisme menjadi besar. Menurut Robert W. Heffner (1990) Islam adalah akar dari nasionalisme sebelum nasionalisme yang dibangun kelompok sekuler lahir. Pelaksanaan perda syariahpun seyogyanya jangan dilihat sebagai antitesis kebangsaan kita. Apalagi, kalau melihat besarnya peranan Masyumi, PSII, NU dan gerakan Islam lainnya dalam membangun nasionalisme tersebut.Kini, ketika aspirasi masyarakat muslim Pamekasan yang berasal dari berbagai elemen dan tercermin dalam PBB dan PPP, haruskah itu dilihat sebagai antitesis terhadap keragaman, NKRI dan Pancasila. Tentu saja tidak.

Penulis adalah pemerhati politik Islam. Alumnus Hubungan Internasional FISIP UNEJ.

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda