Membangun Budaya Berlalu Lintas di Suramadu

Oleh Aloysius B Kurniawan

Hari-hari ini pemandangan di Jalan Kedungcowek terlihat lebih rata, rapi, dan teratur. Tiga bulan lalu jalan akses menuju Jembatan Suramadu itu masih berdebu dan penuh material. Lampu berderet di sepanjang sisi kanan dan kiri jalan. Pemandangan semakin indah dengan median jalan yang cantik dipenuhi tanaman bunga.

Meski demikian, suasana nyaman itu tampaknya tidak senyaman lalu lalang kendaraan yang melintas di jalan itu. Pukul 06.00-08.30, lalu lintas tampak teratur karena ada banyak polisi, petugas dinas perhubungan, dan satuan polisi pamong praja. Namun selepas jam itu, kesemrawutan kembali terjadi.

Di sepanjang Jalan Kedungcowek, berbagai kendaraan mulai mobil, motor, truk, hingga becak seenaknya berseliweran. Hiruk pikuk kendaraan dari dua arah terdapat di seluruh ruas jalan yang terbagi menjadi empat lajur tersebut. Beberapa kali terlihat kendaraan, yang seharusnya berputar balik melalui u-turn, seenaknya saja berputar arah melewati jalur yang sama.

"Kalau berputar repot, soalnya putar baliknya terlalu jauh," ujar Abdul (18), pelajar yang melintas di Jalan Kedungcowek, kemarin. Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya Agus Haris, beberapa titik putar balik di Jalan Kedungcowek berdekatan dengan akses jalan kampung yang padat lalu lintas.

Pada hari pertama sosialisasi lalu lintas di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Rabu (1/4), Kepolisian Resor (Polres) Surabaya Timur mencatat sekitar 60 persen pengendara melanggar atau belum memahami aturan lalu lintas. Pada hari kedua, Kamis (2/4), jumlah warga yang melanggar turun menjadi sekitar 40 persen.

"Jumlah rambu-rambu yang terpasang di sepanjang Jalan Kedungcowek baru rambu-rambu tanda putar balik atau u-turn, sedangkan rambu-rambu lain belum terpasang. Kalau rambu-rambu lain tidak segera terpasang, penertiban menjadi kacau karena warga selalu beralasan rambu-rambu tidak ada," ucap Kepala Bagian Bina Mitra Polres Surabaya Timur Komisaris Rakidi.

Pemasangan rambu

Menurut Rakidi, saat ini yang terpasang di sepanjang Jalan Kedungcowek hanya spanduk imbauan soal sosialisasi uji coba selama dua minggu. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas, uji coba harus dilakukan setelah rambu-rambu lalu lintas terpasang.

"Saat ini baru satu lampu lalu lintas yang terpasang, yaitu di perempatan Jalan Kedungcowek. Pemasangan rambu-rambu harus cepat dilakukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya agar sosialisasi lebih efektif, mulai rambu-rambu larangan parkir, petunjuk arah, lampu lalu lintas, hingga larangan masuk," ujar Rakidi.

Menanggapi hal itu, Agus Haris mengatakan bahwa pemasangan rambu-rambu lalu lintas bukan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, melainkan pihak pengelola proyek Jembatan Suramadu. "Jalan Kedungcowek merupakan jalan khusus seperti jalan tol. Maka, itu menjadi kewenangan pengelola Jembatan Suramadu," ujarnya.

Kepala Satuan Kerja Sementara Proyek Jembatan Nasional Suramadu Sisi Surabaya Dwi Purtono mengungkapkan, selama dua minggu, sosialiasi pengaturan lalu lintas memang dilakukan secara manual atau tanpa lampu pengatur lalu lintas.

Berdasarkan data jumlah kendaraan yang menyeberang di Selat Madura, katanya, diperkirakan sekitar 4.000 kendaraan roda empat dan 8.000 kendaraan roda dua akan melintas di Suramadu setiap hari. Karena itu, sosialisasi pengaturan lalu lintas amat penting agar pengendara memahami aturan berlalu lintas di Suramadu.

Sumber: Kompas, Jumat, 3 April 2009

Label: , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda