Hukum Islam akan Mewarnai Perekonomian Madura
Pelaku ekonomi Madura diprediksi masih akan dikuasai oleh orang luar pulau. Meski mayoritas masyarakat Madura beragama Islam, membutuhkan waktu relatif panjang agar syariat Islam juga berlaku dalam perekonomiannya.
ANDA baru saja melakukan penelitian tentang prinsip syariah dalam hukum perbankan di Indonesia. Apa yang melatarbelakangi penelitian anda?
Dunia saat ini sedang memasuki era budaya global dengan kemajuan teknologi informatika di satu sisi dan kebangkitan nasionalisme spiritual di sisi lain. Budaya global tersebut juga ditandai dengan era "Ekonomi Baru". Sehingga posisi hukum semakin diperlukan untuk mengaturnya. Nah, ekonomi baru yang lahir dari budaya global tersebut salah satunya konsep ekonomi Islam. Konsep itu merupakan reaktualisasi dari doktrin Islam tentang masalah ekonomi yang memasuki fase aplikasi dalam beragam bidang ekonomi dan bidang keuangan lainnya. Doktrin tentang ekonomi Islam itu sendiri muncul pada abad 20. Maksudnya, untuk membangun sebuah sistem ekonomi sesuai dengan wahyu (Islamic scepture) dan tradisi yang melingkupinya. Diawali pada tahun 1940-an dan baru tiga dekade kemudian konsep Hukum Ekonomi Islam mulai muncul di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Saat ini, pemerintah Pakistan, Malaysia dan beberapa negara lain mulai menerapkan program sentralisasi sistem redistribusi Islam, yaitu zakat. Lebih dari 60 negara memulai Bank Islam dengan menawarkan sistem bebas bunga (free interest), yang disebut sebagai alternatif dari bank dengan sistem konvensional yang masih berpatokan pada bunga.
Apa tujuan Anda melakukan penelitian tersebut?
Saat itu saya ingin menelaah kondisi perbankan. Sebab, kondisi perbankan tidak bisa lepas dari kondisi sebelum krisis tahun 1997-1998. Kondisi perbankan saat itu sangat unik, seunik iklim politik di Indonesia. Banyak terjadi pelanggaran transparansi dan prinsip kehati-hatian. Meski secara kasat mata bisa dideteksi oleh BI yang saat itu bertindak sebagai pengawas perbankan. Sayangnya, BI tidak berbuat banyak karena intervensi politik dianggap sebagai hal biasa dan bermoral.
Banyak kejadian di perbankan nasional yang menyebabkan perekonomian Indonesia menjadi terpuruk. Kondisi sekarang adalah bukti bahwa resiko operasional perbankan sangat besar terhadap perekonomian nasional. Maka diperlukan perbaikan sistem dan prosedur kerja. Dalam rangka itu, tanggal 9 Januari 2004 gubernur Bank Indonesia mengumumkan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API, Red). API muncul sebagai wujud dari kebutuhan untuk memiliki landasan perbankan yang lebih kuat dan sebagai upaya tak terpisahkan program penyehatan perbankan nasional.
Itu (API, Red) juga merupakan kerangka dasar sistem perbankan nasional yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan. Visi API sendiri adalah mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien. Nah, tujuan saya ingin memelajari cara bagaimana memermudah pencapaian visi API tersebut menggunakan sistem hukum syariat di dalamnya. Caranya, mencari dan menemukan prinsip hukum Islam, serta mengkaji penerapannya dalam Hukum Perbankan Indonesia.
Hukum Islam berhadapan dengan Hukum Perbankan Konvensional, bagaimana hasil kajian Anda?
Aspek perbankan termasuk dalam Mu'amalah. Modifikasi dalam bidang muamalah sangat dimungkinkan asalkan sesuai dengan maqasid asy-syariah yang berisi maksud atau tujuan dari syariat tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada syariat Islam yang bersifat dinamis, dalam artian bisa berubah sesuai dengan kebutuhan. Jadi, ketentuan tentang muamalah khususnya yang menyangkut masalah perbankan bisa diijtihadkan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Munculnya bank syariah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan keuntungan melalui setiap transaksi komersial saja. Tapi juga dituntut mengimplementasikan nilai-nilai syariah sesuai dengan Alquran dan Hadist.
Hukum perbankan syariah merupakan bagian dari hukum ekonomi Islam, hukum ekonomi Islam bagian dari hukum Islam. Dengan demikian, prinsip hukum Islam berlaku dalam perbankan syariah. Perbankan syariah adalah prinsip aqidah atau tauhidullah, tasyri'iyah, kaffah, akhlak dan banyak lagi prinsip lainnya. Untuk saya, prinsip-prinsip itu jauh lebih baik dijadikan alat memerbaiki perekonomian nasional yang penduduknya mayoritas Islam ini.
Apa berarti juga harus dijalankan oleh mereka yang menganut agama Islam?
Pertama dibutuhkan undang-undang yang khusus mengatur tentang hukum ekonomi Syariah. Tujuannya untuk menyatukan persepsi tentang penerapan hukum Islam dalam bidang muamalah, khususnya dalam sektor keuangan. Selain itu juga akan menjadi pedoman di lingkungan peradilan agama dan arbitrase syariah. Tanpa itu (undang-undang, Red), belum bisa dinyatakan harus dijalankan oleh orang Islam secara umum.
Mengapa demikian? Apakah hukum perbankan konvensional sudah terlalu mengakar di masyarakat Islam khususnya?
Dual banking sistem di Indonesia yang mayoritas penduduknya Islam menyebabkan adanya dua jenis bank yang melakukan kegiatan usaha yang berbeda. Yaitu, konvensional dan syariah. Masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan pengetahuan tentang ini. Sehingga mereka bisa membedakan keduanya. Sebab, ada kemungkinan simpang siurnya informasi bisa menyesatkan masyarakat.
Secara khusus Madura yang benar-benar penduduknya mayoritas Islam, apakah perbankan syariah akan juga berkembang di sana?
Kita lihat perkembangannya dari dulu hingga sekarang. Apakah secara khusus syariat juga dijalankan dalam perekonomian atau tidak. Itu akan memerjelas pandangan apakah perbankan syariah akan berkembang di Madura atau tidak. Kemungkinannya sebenarnya sangat besar untuk perbankan syariah berkembang di Madura melihat mayoritas penduduknya yang menganut agama Islam, tapi membutuhkan waktu.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar perekonomian Madura diwarnai oleh hukum Islam?
Tergantung siapa pelaku ekonomi yang menguasai perekonomian di Madura. Sebagai masyarakat Islami, saya yakin semua berharap hukum Islam menyentuh hingga aspek perekonomian masyarakat. Tapi, kan sampai sekarang pelaku ekonomi besar di Madura masih dikuasai oleh orang luar Madura. Mereka sama-sama Islam tapi menganut sistem konvensional.
Apakah ini berarti masyarakat Madura harus menguasai lini perekomian?
Jelas. Kalau tidak begitu tidak mungkin syariat Islam akan dipakai dalam perekonomian Madura. Kalaupun ada, hanya mewarnai sedikit. Karena itu, masyarakat Madura harus benar-benar berusaha menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri. Harus diyakini bahwa hukum Islam akan mengangkat derajat manusia Madura. Sehingga, aktivitas perekonomian juga bisa mendatangkan pahala selayaknya beribadah. Rasulullah sudah membuktikan itu. Kita lihat saja betapa majunya perekonomian Arab yang menggunakan sistem Islam dalam perekonomiannya. Sebentar lagi Malaysia, Pakistan dan Indonesia seharusnya sudah mulai menanamkan itu. Bisa jadi pangkalnya dari Madura.(*/ed)
Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 12 September 2008
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda