Caleg Peduli Dua Kasus HAM Madura

Kasus pelanggaran Hak azazi Manusi di Madura, menjadi perhatian tersendiri Drs Joko Edy Aljabar SH MM Mhum.

CALON Legislatif (Caleg) DPR RI nomer urut 4 yang diusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (Dapil) Madura ini rupanya mempunyai komitmen untuk menyelesaikan hukum atas kasus HAM yang menimpah masyarakat di sana.

Setidaknya, saat ini ada 2 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Madura. Petama adalah di Desa Larangan Dalam, Kec. Larangan, Pamekasan, yang menelan korban 113 orang tewas. Itu terjadi 1978 silam. Kasus HAM ke dua adalah peristiwa Waduk Nipah, Kec. Banyuates Sampang, yang memakan korban 4 orang tewas, pada 1993 lalu.

Joko Edy Aljabar mengungkapkan kembali 2 kasus pelanggaran HAM berat di Madura tersebut adalah bagian dari proses pembelajaran bagi bangsa kita, bahwa HAM harus benar-benar ditegakkan. “Kita di PPP telah membentuk tim untuk mengusut kembali pelanggaran HAM berat tersebut,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah melakukan pendataan korban yang tewas di Desa Larangan Dalam. Berikut mengidentifikasi kuburan massal terletak di Desa Rek Kerek. “Jadi kita masih mengumpulkan legal standing dari gugatan itu, karena waktu peristiwa itu meletus belum ada UU HAM dan instrument HAM yang menyelesaikan kasus tersebut,” ujar Joko Edy, usai memberikan pengajian umum di hadapan ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Attaroqi Karongan, KH Alawy Muhammad, Sabtu (24/1) siang tadi.

Mantan vokalis Senayan yang dekat dengan wartawan itu membeberkan, beberapa korban selamat yang mengalami cacat seumur hidup akibat serbuan pasukan Armed TNI AD yang membantai warga setempat seperti Amerika menyerang Taliban. Mereka yang akan dijadikan saksi hidup, sebagai bagian dari upaya legal standing.

Karena menurut Joko yang mendapat restu dari kiai karismatik Alawy dalam pencalonannya sebagai Caleg itu, bahwa aneh rasanya setelah era reformasi masih ada pelanggaran HAM berat di Madura, dan dibiarkan begitu saja. “Itu sesuatu yang memprihatinkan, kaena tanpa ada upaya proses penyelesaian secara hukum terhadap para keluarga korban pembantaian tersebut,” katanya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang Yayasan pusat HAM (Yapusham), pimpinan Todung Mulya Lubis, Komnas HAM serta Kontras. Sejumlah instrument HAM akan membantu untuk mengungkap 2 kasus pelanggaran HAM dengan melakukan gelar perkara kembali kasus di Desa Larangan Dalam serta peristiwa Waduk Nipah. Kebetulan juga kasus waduk Nipah itu pernah diungkap KH Alawy Muhammad, “ kata mantan anggota DPR RI yang di recall oleh PAN itu. adv

Sumber: Surabaya Post, Sabtu, 24 Januari 2009