Hak Tanah Bisa Dicabut
HINGGA kini 8 warga, pemilik 9 bidang tanah seluas total 3,5 hektare (Ha) di Desa Pangpong, Baengas, dan Morkepek, Kecamatan Labang, masih bertahan. Tidak mau melepaskan tanahnya seharga Rp 80 ribu, seperti yang dilontarkan Pimpro Suramadu.
Harga tanah ini (sesuai penawaran Pimpro Suramadu) naik sebesar Rp 45.000 per meter persegi dibandingkan sebelumnya. Sekadar diketahui, pembebasan tanah untuk pembangunan jalan akses Suramadu sisi Madura berlangsung sejak 2001/2002 lalu. Pada waktu itu harga tanah warga dipatok Rp 35 ribu per meter persegi.
Warga pun saat itu protes. Mereka meminta tanahnya dihargai minimal Rp 100 ribu per meter persegi. Belakangan di masa kepemimpinan Bupati Fuad Amin periode pertama (2003-2008), pembebasan tanah untuk jalan akses bisa dibilang sukses.
Perbandingannya, pada kepemimpinan bupati sebelumnya, hanya beberapa bidang tanah yang berhasil dibebaskan. Melalui pendekatan informal, Bupati Fuad yang juga sebagai kiai dan tokoh ini berhasil melunakkan masyarakat untuk melepas tanahnya dengan harga Rp 35 ribu per meter persegi.
Pada tahun 2006/2007 pembebasan tanah di sisi Madura jauh lebih lancar dibanding di sisi Surabaya. Namun memasuki 2008, pembebasan tanah di Bangkalan macet. Sampai sekarang masih tersisa 9 bidang tanah milik 8 warga.
Padahal pemerintah menargetkan April 2009 mendatang, Jembatan Suramadu termasuk jalan akses sudah rampung. Sehingga pada bulan berikutnya (Mei 2009) jembatan yang melintas di atas Selat Madura itu bisa dioperasikan.
Masyarakat dari Madura atau Surabaya dengan kendaraan sepeda motor dan mobil bisa melewati jembatan. Yang jadi persoalan, kalau jalan aksesnya belum dibangun, darimana warga akan naik atau melewati jembatan Suramadu?
Berbagai upaya telah dilakukan. Baik pimpinan Pemkab Bangkalan, camat, hingga kepala desa. Namun warga pemilik tanah tetap bertahan. Persoalannya tetap pada ketidakcocokan harga.
“Saya sudah beberapa kali mendekati tiga warga Morkepek yang mempunyai tanah di Desa Baengas. Kadang saya membujuk dia agar mau menerima ganti rugi, dijemput dan diantar ke Bangkalan, termasuk makannya gratis. Saya yang membayar, uangnya tidak diganti Pimpro Suramadu, tidak apa-apa. Ini karena saya ingin tiga bidang tanah di desa saya bisa dibebaskan. Nyatanya sampai sekarang masih tetap, pemiliknya tidak cocok harga. Lalu saya harus berbuat apa?” tanya Kades Baengas, HM. Taufan.
Karena warga masih tetap bertahan, Pimpro Suramadu sisi Madura, Siswo Dwiyanto yang bertanggungjawab atas rampungnya megaproyek ini, menyerahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Harga tanah diberi ganti rugi Rp 8 ribu per meter persegi. Karena dia dikejar target akhir Desember 2008 proyek jembatan dan jalan akses sudah harus rampung.
“Pihak yang membutuhkan tanah (Pimro Suramadu, Red.) Selasa (9/12) mendatang akan menitipkan uang pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Kita masih memberi kesempatan pada pemilik tanah, agar mau menerima ganti rugi yang telah ditetapkan itu,” ujar Chairul Anwar dari PN Bangkalan.
Jika dalam waktu beberapa hari ini warga masih tetap tidak mau menerima ganti rugi, pengadilan bisa mengajukan ke presiden. "Saya berharap tidak sampai ada pencabutan hak. Meski tanah itu hak milik warga (bersertifikat). Untuk kepentingan umum, pemerintah bisa menggunakan untuk pembangunan jalan akses Suramadu," tegasnya. (kas)
Sumber: Surabaya Pos, Sabtu, 6 Desember 2008
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda